
JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI .? (10):
Oleh Abdullah Hehamahua
Indonesia, negara yang punya hasil tambang terbanyak di dunia. Sebab, ada 17 jenis tambang: minyak bumi. batu bara, emas, perak, tembaga, fosfat, bijih besi, platina, aspal, gipsum, aluminium, intan, bauksit, belerang, nikel, gas alam, dan timah.
Faktanya, Indonesia tetap terlilit utang, berbanding terbalik dengan SDA-nya. Sebab, utang yang diwariskan Jokowi selama 10 tahun, sebanyak Rp. 20 ribu triliun, meliputi utang APBN dan non-APBN.
Korupsi dalam UU Minerba
Undang-undang Minerba No. 3/2020, menetapkan, ijin mengelola tambang di Indonesia hanya sampai tahun 2022. Namun, melalui rekayasa Jokowi dan para konglomerat, ia diperpanjang selama 30 tahun lagi.
Korupsi politik dalam UU Minerba tersebut, antara lain: (a) Ada pasal yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menolak atau memperjuangkan hak-hak mereka terkait pertambangan; (b) Sentralisasi kewenangan izin pertambangan ke pemerintah pusat, mengurangi partisipasi masyarakat daerah dan menjauhkan akses mereka terhadap layanan publik terkait pertambangan; (c) Mengabaikan prinsip penataan ruang yang harus sesuai dengan kepentingan umum;. (d) Eksploitasi SDA tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial, bahkan mengabaikan kebutuhan masyarakat lokal; dan (e) Proses revisi UU Minerba, tidak melibatkan partisipasi masyarakat;
Dampak Negatif UU Minerba
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dalam siaran persnya, menyebutkan empat dampak negative dari UU Minerba, yakni:
1.Tambang Pasir Besi di Jember, tambang emas di Silo, dan tambang Fosfat di Sumenep, semuanya ditolak warga. Bahkan, aspirasi masyarakat tersebut, mendapat dukungan Kepala Daerah. Namun, pemerintah pusat tidak menghiraukan hal tersebut.
Kasus pertambangan emas PT. Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulteng, ditolak warga hingga menyebabkan kematian seorang warga akibat tindak kekerasan aparat kepolisian.
2.Di Bangka Belitung, 13 nelayan dikriminalisasi karena menggelar aksi damai, menuntut penghentian aktivitas kapal isap pasir milik PT. Timah.
Tiga warga yang protes terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi
Di Yogyakarta, Februari 2021, ada 18 warga dipanggil Polres Sleman sebagai saksi atas dasar pelaporan penambang. Padahal, masyarakat hanya melakukan aksi berupa membentangkan spanduk/banner di bantaran Sungai, menolak kegiatan pertambangan di daerah tersebut.
Polres Seluma, Bengkulu, 26 Januari 2022 meminta keterangan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga. Penyebabnya, beliau hanya mendampingi proses advokasi bagi warga desa Pasar Seluma yang menolak aktivitas tambang PT. FLBA yang bisa berdampak merusak mata pencaharian warga.
3.Perusahaan tambang masih bisa beroperasi, meski terbukti merusak lingkungan. UU Minerba yang baru membebaskan perusahaan dari membaiki kerusakan lingkungan berupa reklamasi dan kegiatan pasca tambang. Bahkan, perusahaan yang terbukti bersalah, tetap bisa memperpanjang izin kontraknya sebanyak dua kali 10 tahun. Hal ini bisa terlihat dalam kasus perpanjangan operasi PT. Kaltim Prima Coal (PT. KPC), PT. Arutmin, dan PT. Kendilo Coal Indonesia. Padahal, perusahaan ini masih meninggalkan 71 lubang tambang yang belum direklamasi.
4.Perusahaan tambang bisa mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, dengan jaminan royalti 0%, kebijakan yang merupakan kabar buruk bagi masyarakat daerah tambang di Indonesia.
Pribumi Menjadi Budak di Negeri Sendiri
UU Minerba sebagai korupsi politik Jokowi mengakibatkan penduduk pribumi menjadi budak terhadap pekerja China. Ketum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN ), Dr. Rahman Sabon, misalnya, mengisahkan tragedi di pertambangan nikel PT GNI,.investasi asal China di Morowali Utara, Sulteng. Rahman memaparkan, jumlah tenaga kerja di korporasi pertambangan itu sebagai berikut: (a) Pekerja lokal-untuk job sekuriti 1.100 orang; (b) Beragam skill pekerjaan 75.000 orang; (c) TKA China, kisaran 20.000 orang.
Menurutnya, upah TKA asal China, di antara Rp 35 – 45 juta per bulan, selain fasilitas keselamatan kerja dan kesehatan medis. Namun, pekerja lokal di mana job-nya sama dengan TKA Cina, upahnya di antara Rp 3 - 7 juta, sebulan. Bahkan, fasilitas keselamatan kerja dan kesehatan medis, terabaikan.
Rahman, alumnus Lemhanas RI itu pun menginformasikan, jika ada pekerja yang protes, mereka bisa dipecat. Bahkan, bisa dipenjara.
Kerugian Perekonomian Negara
Walhi mencatat, dari 58 kasus kriminalisasi selama tahun 2021, ada 52% di sektor pertambangan. Ada 21 orang warga mengalami kriminalisasi. Lebih dari 11 juta hektar ruang hidup dan wilayah kelola rakyat dijarah oleh investasi pertambangan.
Pertambangan mencaplok 2.919.870,93 hektar wilayah pesisir dan 687.909,01 hektar di laut Indonesia. Bahkan, ada 55 pulau kecil, dikapling oleh pertambangan mineral dan batubara. Di pulau-pulau tersebut, ada 165 konsesi tambang mencapai 734.000 Ha. Komoditas terbanyak di 22 pulau tersebut adalah nikel. Dampaknya, lebih dari 35 ribu keluarga nelayan terancam ruang hidupnya.
Tragisnya, 3.197 desa pesisir yang wilayahnya tercemari limbah pertambangan. Dampaknya, masyarakat kehilangan lingkungan pesisir yang sehat dan bersih karena telah hancur oleh aktivitas tambang.
Di pulau-pulau kecil, seperti Wawonii, Sulawesi Tenggara, tambang nikel mengancam 2.136 orang nelayan yang setiap hari bergantung di sektor perikanan. Di Halmahera Timur, Maluku Utara, limbah tambang nikel telah mencemari wilayah perairan. Ia menurunkan jumlah nelayan, dari 8.587 orang pada tahun 2004 menjadi 3.532 orang, tahun 2018. Di Pulau Rupat, Provinsi Riau, PT. Logomas Utama yang menambang pasir laut, mengancam sumber penghidupan para nelayan
Jelas, melalui UU Minerba No. 3 Tahun 2020 serta beberapa perubahan pasal dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat bersama konglomerat pengusaha tambang, menghabisi SDA yang tersisa di Indonesia. Tragisnya, ada 151 pertambangan tanpa izin di Kaltim.
Simpulannya, kerugian perekonomian negara akibat UU Minerba tersebut, bisa berupa banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, tenggelamnya beberapa pulau kecil, dan hilangnya lapangan kerja penduduk pribumi. Konsekwensi logisnya, berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, Jokowi dapat dijatuhi hukuman mati. Semoga !!! (Shah Alam, 5 April 2025).