
Acep Sutrisna
TINDAK- Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD kembali mengemuka seiring transisi pemerintahan menuju era Prabowo Subianto. Gagasan ini bukan hal baru, Prabowo sejak lama mengusulkan mekanisme ini sebagai solusi atas mahalnya biaya politik Pilkada langsung. Namun, pada 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggagalkannya setelah mendapat penolakan publik yang masif.
Kini, dengan koalisi gemuk (80% kursi DPR) dan elektabilitas tinggi, Prabowo berpeluang besar merealisasikan wacana ini. Namun, pertanyaannya: akankah langkah ini memperbaiki demokrasi atau justru mengembalikan Indonesia ke era oligarki Orde Baru??
Mengapa Prabowo Ingin Pilkada via DPRD?
Ada beberapa alasan sebagai argumen pendukung:
1. Biaya politik Pilkada langsung sangat tinggi. Menurut Perludem (2023), calon gubernur di Jawa bisa menghabiskan Rp 100–300 miliar untuk kampanye, memicu korupsi setelah terpilih (KPK mencatat 47 kepala daerah tersangka korupsi pada 2022–2023).
2. Pemilihan oleh DPRD dianggap lebih efisien, mengurangi politik uang di tingkat massa.
Namun sisi Kelemahannya ini bisa terjadi. Risiko oligarki lebih besar. Studi LIPI (2023) menunjukkan 60% anggota DPRD terlibat transaksi politik dengan pengusaha.
Legitimasi kepala daerah lemah berpotensi memicu konflik horizontal (misalnya: kerusuhan Pilkada Maluku Utara 2020).
Kilas Balik 2014: SBY dan Perlawanan Publik
Pada 2014, DPR mengesahkan UU No. 1/2014 yang mengembalikan Pilkada ke DPRD. Namun, gelombang protes dari BEM SI, Komnas HAM, dan media memaksa SBY menerbitkan Perppu No. 1/2014, mengembalikan kepada Pilkada secara langsung.
Pelajaran dari SBY
- Tekanan publik bisa menggagalkan agenda politik elitis.**
- Pilkada langsung telah menjadi norma demokrasi yang sulit dihapus.
Peluang Prabowo VS Tantangan Demokratis
Faktor Pendukung:
1. Kekuatan politik dominan: Koalisi Prabowo menguasai 560 dari 575 kursi DPR (2024).
2. Dukungan parpol besar: Golkar, PDIP, dan Gerindra telah menyatakan dukungan tertutup.
Tantangan:
1. Mobilisasi sipil: Aliansi #SaveDemokrasi sudah mengancam gugatan ke MK jika wacana ini lolos.
2. Preseden buruk: Pilkada DPRD era Orde Baru kerap memicu KKN dan konflik elit (contoh: kasus korupsi Gubernur Riau 1998).
Dampak Jika Pilkada DPRD Diterapkan**
1. Demokrasi Elektoral Mundur
Indonesia akan menjadi salah satu dari hanya 12% negara di dunia yang memilih kepala daerah secara tidak langsung (Data IDEA, 2024).
2. Oligarki Menguat
- Penelitian **Transparency International (2023)** menunjukkan 82% anggota DPRD terpengaruh oleh donatur besar.
3. Konflik Daerah Meningkat
- Contoh aktual: Kerusuhan di Papua (2023) dipicu oleh ketidakpuasan atas legitimasi kepemimpinan.
4. Investasi Ancam Mengering
- World Bank (2024) memperingatkan risiko penurunan indeks tata kelola jika akuntabilitas pemimpin daerah berkurang.
Solusi Alternatif
Daripada kembali ke sistem DPRD, beberapa langkah progresif bisa diambil:
1. Memperkuat pengawasan dana kampanye oleh Bawaslu & KPK.
2. Menerapkan sistem pendanaan publik untuk Pilkada (seperti di Jerman dan Swedia).
3. Meningkatkan pendidikan politik untuk mengurangi jual beli suara.
**Kesimpulan**
Prabowo berada dipersimpangan sejarah: mengorbankan demokrasi langsung demi efisiensi atau mempertahankan hak rakyat memilih pemimpinnya. Jika wacana ini dipaksakan, Indonesia berisiko mengalami:
- Kembalinya politik transaksional ala Orde Baru.
- Gelombang protes seperti 2014, tetapi dengan kekuatan oposisi yang kini sangat lemah.
**Referensi:**
1. Perludem (2023). *Laporan Biaya Politik Pilkada 2023*.
2. KPK (2023). *Statistik Korupsi Kepala Daerah*.
3. LIPI (2023). *Dinamika Oligarki di Legislatif Daerah*.
4. Transparency International (2023). *Global Corruption Barometer*.
5. World Bank (2024). *Indonesia Governance Review*.
Artikel ini perlu terus dilengkapi dengan perkembangan terbaru, termasuk respon resmi pemerintah dan sikap fraksi-fraksi DPR. Pembaca diajak untuk kritis mengawal proses demokrasi ini. Penulis: Acep Sutrisna (Analis Kebijakan Publik Tasik Utara).