-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Siapa yang Harus Bertanggungjawab Dalam Kasus Kavling Tanah yang Rugikan Konsumen di Kecamatan Cigasong !?

Minggu, 09 Maret 2025, Minggu, Maret 09, 2025 WIB Last Updated 2025-03-09T04:41:13Z


TINDAK, Majalengka
-Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling murah oleh Asmadi di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, masih terus berkembang. Kasus ini melibatkan oknum mantan Kuwu Desa Sindang, Euis Lucia Setiawati P, yang diduga menjual tanah kavling tersebut kepada Asmadi.


Menurut kronologis kejadian, Asmadi membayar tanah tersebut dengan cara dicicil mulai dari 5 juta Rupiah dan seterusnya dimulai dari tahun 2023 s/d terakhir tahun 2024, dimana uang angsuran sudah mencapai nominal Rp.51.000.000 (Lima Puluh Satu Juta Rupiah). Namun, Euis Lucia Setiawati P diduga tidak sabar dan merasa Asmadi tidak sesuai dengan ucapannya, sehingga dia menjual tanah tersebut ke pihak lain tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Asmadi,


Saat di konfirmasi oleh media TINDAK,  Euis Lucia Setiawati P. beserta suami nya yang juga pensiunan dari Dinas Pertanian tersebut mengatakan, bahwa uang yang telah diterimanya menjadi hak pemilik tanah alias hangus karena Asmadi tidak bisa memenuhi tuntutan EL sesuai janjinya.


Di sisi lain Konsumen Asmadi, Saudari IN dan Saudara D, yang sudah masuk DP dan menyicil kepada Asmadi senilai 15.400.000 untuk Kavling tersebut, meminta pengembalian uang kepada Asmadi. Baru setelah pemberitaan viral. Asmadi pun memberikan petunjuk kepada IN dan D, bahwa uang mereka sudah dibayarkan DP ke pemilik lahan, yakni Euis Lucia Setiawati P.


Hingga berita ini dimuat, konsumen hanya berharap kebijakan dari pemilik lahan agar uang yang telah masuk dikembalikan, Asmadi harus mengembalikan uang IN dan D, karena secara hitungan untung rugi, Euis Lucia Setiawati P sebagai pemilik lahan tidak dirugikan sama sekali, karena lahannya masih ada dan utuh bahkan sudah dijual ke pihak lain, sementara korban yang dijerumuskan Asmadi harus harus menanggung kerugian.


Kasus ini sebelumnya sudah naik di Surat Kabar media TINDAK pada edisi  Pebruari 2025.***red

Komentar

Tampilkan

  • Siapa yang Harus Bertanggungjawab Dalam Kasus Kavling Tanah yang Rugikan Konsumen di Kecamatan Cigasong !?
  • 0

Terkini