
Oleh: Jacob Ereste
Kewajiban zakat fitrah maupun zakat mal hanya mungkin dilakukan atas kesadaran dan kejujuran serta keikhlasan oleh pelakunya. Karena itu, sistem ekonomi Islam dapat digunakan karena berbasis pada kesadaran dan kejujuran serta keikhlasan untuk dan untuk kebaikan.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan setiap setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa pada bulan ramadhan. Saat pembayarannya harus dilakukan sebelum sholat Idul Fitri, sehingga dapat dilakukan sehari atau beberapa hari sebelum sholat hari raya lebaran Idul Fitri dilakukan.
Adapun besaran zakat fitrah untuk setiap orang Muslim dikenakan sebanyak 2,5 kg atau lebih dari bahan makanan pokok seperti beras -- di Indonesia -- untuk setiap orang. Syaratnya pun mutlak beragama Islam, masih hidup saat pada bulan ramadhan, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk makan malam dan saat Idul Fitri berlangsung.
Zakat fitrah wajib dilakukan oleh setiap umat Islam yang mampu bagi laki-laki maupun perempuan, tiada kecuali untuk semua usia.
Untuk melakukan pembayaran zakat fitrah dapat diwujudkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras minimal 2,5 kilogram atau lebih dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga bahan makan pokok tersebut.
Menurut keyakinan dan kepercayaan umat Islam, zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan diri setelah menunaikan ibadah puasa pada bulan ramadhan, sekaligus dimaksudkan untuk membantu fakir miskin guna menyambut hari raya Idul Fitri. Karena itu niat yang dilafalkan adalah : aku niat memberikan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta'ala.
Bagi umat Islam membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi -- bila mampu seperti kewajiban lainnya -- untuk kesempurnaan ibadah yang telah dilakukan.
Pemberian zakat fitrah kepada mereka yang tidak mampu ini -- secara sosiologis -- dimaksudkan untuk berbagi kebahagiaan bagi mereka yang tidak mampu untuk ikut menikmati hari raya Idul Fitri.
Karena itu, persyaratan untuk menentukan kepada siapa zakat fitrah itu hendak diberikan kepada mereka yang dianggap sangat membutuhkannya. Sementara syarat wajib bagi pemberi zakat fitrah itu pun harus memenuhi syarat beragama Islam, merdeka dan masih hidup diantara dua waktu, antara bulan ramadhan dan bulan Syawal atau hari raya Idul Fitri. Memiliki kelebihan dari kebutuhan untuk dimakan sendiri bersama keluarga yang menjadi tanggungan sampai hari raya Idul Fitri dan untuk malam harinya.
Sedangkan, ketentuan bagi mereka yang tidak wajib melakukan pembayaran zakat fitrah ini adalah bagi orang Islam yang meninggal dunia sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan. Dan anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan. Kecuali itu juga, ada kekecualian bagi orang yang baru saja memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan. Serta tanggungan terhadap istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Kecuali zakat fitrah, ada juga zakat mal, yaitu zakat yang berdasarkan harta kekayaan sebesar 2,5 persen dari nilainya harta benda tersebut. Termasuk uang yang dimiliki wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari jumlah yang ada.
Sekiranya zakat fitrah dan zakat mal ini dapat dilakukan dengan baik, maka umat Islam dapat memberi jaminan kepada warga masyarakat yang fakir dan miskin, sehingga dapat mengatasi masalah kelaparan yang masih terjadi di Indonesia.
Betapa tidak, bila setiap umat Islam menjalankan kewajibannya itu dengan jujur dan ikhlas, betapa banyak bahan makanan pokok yang bisa dibagikan bersama nilai zakat mal yang terkumpulkan dari umat Islam di Indonesia. Sebab keyakinan dengan kesadaran serta kejujuran untuk mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal di Indonesia dapat dipastikan mampu mengatasi -- setidaknya -- masalah kelaparan selama sepekan sejak hari raya lebaran Idul Fitri yang juga dapat menghadirkan juga rasa kebahagiaan bagi mereka yang tidak berpunya. Apalagi kemudian diimbuhi dengan terkumpulnya jumlah zakat mal yang pasti berlimpahan.*"
Banten, 18 Maret 2025