-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Implikasi Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 176/PUU-XXII/2024 terhadap Keabsahan Pencalonan Hj. Ai Diantani sebagai Calon Bupati pada PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2025

Minggu, 23 Maret 2025, Minggu, Maret 23, 2025 WIB Last Updated 2025-03-23T02:25:37Z


Oleh Acep Sutrisna (Pengamat Sosial, Politik dan Ekonomi 

1.Pendahuluan

Dinamika politik di Kabupaten Tasikmalaya semakin memanas menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025. Salah satu isu utama yang mencuat adalah keabsahan pencalonan Hj. Ai Diantani, anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sebagai calon Bupati. Hal ini menjadi perdebatan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting, yakni Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 176/PUU-XXII/2024.


Dua putusan ini secara substansial mengubah ketentuan pengunduran diri anggota legislatif yang hendak maju dalam Pilkada. Oleh karena itu, tulisan ini akan mengkaji implikasi yuridis kedua putusan tersebut terhadap status pencalonan Hj. Ai Diantani serta perbedaan status antara caleg terpilih dan anggota DPRD yang telah dilantik.


II. Status Yuridis Caleg Terpilih dan Anggota DPRD yang Dilantik

1. Caleg Terpilih yang Telah Ditetapkan KPU

Caleg terpilih yang telah ditetapkan KPU belum secara resmi menjadi anggota legislatif hingga proses pelantikan dilakukan. Status mereka masih bersifat transisi, dan mereka belum memiliki hak serta kewajiban sebagai anggota DPRD.


Dalam konteks hukum, caleg terpilih yang belum dilantik dapat mengundurkan diri dengan mekanisme tertentu tanpa terkena sanksi berat.


2. Anggota DPRD yang Telah Dilantik

Setelah dilantik, status anggota DPRD menjadi sah secara hukum dengan mandat penuh dari rakyat. Hak dan kewajibannya diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).


Anggota DPRD yang telah dilantik tidak dapat mundur secara sewenang-wenang tanpa konsekuensi hukum dan politik yang jelas.



Dari sudut pandang hukum tata negara, status caleg terpilih yang ditetapkan KPU belum mengikat secara penuh, sedangkan anggota DPRD yang telah dilantik memiliki tanggung jawab konstitusional.


III. Implikasi Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024 dan MK No. 176/PUU-XXII/2024

1. Kesamaan dalam Kedua Putusan MK

Kedua putusan ini memperketat aturan pengunduran diri anggota legislatif yang ingin maju dalam Pilkada. MK menegaskan bahwa anggota DPRD yang telah dilantik tidak boleh begitu saja mundur dari jabatannya untuk mencalonkan diri.


Prinsip yang ditekankan adalah mencegah penyalahgunaan mandat rakyat dan menjaga stabilitas kelembagaan legislatif.


2. Perbedaan antara Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024 dan MK No. 176/PUU-XXII/2024

Dalam konteks ini, Hj. Ai Diantani harus mempertimbangkan waktu pengunduran dirinya agar tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh MK.


IV. Dampak terhadap Keabsahan Pencalonan Hj. Ai Diantani

Hj. Ai Diantani, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, telah mengajukan surat pengunduran diri pada 3 Maret 2025 dan menyampaikan berkasnya ke Sekretariat DPRD serta DPP PDIP pada 5 Maret 2025.


Namun, keabsahan pengunduran dirinya masih tergantung pada:

1. Apakah proses pemberhentian sebagai anggota DPRD telah rampung sebelum pendaftaran Pilkada?

2. Apakah ada celah hukum dalam ketentuan yang dapat membatalkan pencalonannya?


Jika mengacu pada Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024 dan MK No. 176/PUU-XXII/2024, maka: Jika Hj. Ai Diantani belum resmi diberhentikan oleh Mendagri, maka pencalonannya dapat dipermasalahkan.


Namun, jika pemberhentiannya telah disahkan sebelum tahapan pendaftaran Pilkada, maka pencalonannya tetap sah.


Potensi kendala yang dapat muncul:

Jika proses pemberhentiannya mengalami kendala administratif, maka ia masih dianggap sebagai anggota DPRD dan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.


Jika ada pihak yang menggugat keabsahan pencalonannya berdasarkan putusan MK, maka peluangnya untuk maju dalam PSU Pilkada bisa terhambat.


V. Kajian Kritis terhadap Putusan MK

1. Aspek Keadilan dan Stabilitas Politik

Putusan MK ini melindungi sistem politik dari tindakan pragmatisme politik yang merusak stabilitas parlemen.


Namun, aturan ini juga dapat dianggap membatasi hak politik anggota dewan yang ingin mencalonkan diri di Pilkada.

2. Potensi Penyalahgunaan dan Celah Hukum


Dalam beberapa kasus, caleg terpilih bisa sengaja menunda pelantikannya untuk tetap memiliki opsi maju di Pilkada.

Sebaliknya, anggota DPRD yang ingin maju di Pilkada bisa menghadapi hambatan administratif jika pengunduran dirinya tidak diproses dengan cepat.

3. Solusi Regulasi Tambahan

KPU dan DPR perlu menyusun regulasi yang lebih rinci untuk menghindari penyalahgunaan aturan ini.


Sanksi yang lebih tegas terhadap caleg yang sengaja menunda pelantikan demi kepentingan politik perlu diterapkan.


VI. Kesimpulan dan Rekomendasi

1. Status yuridis antara caleg terpilih dan anggota DPRD yang dilantik berbeda dalam kekuatan hukum dan tanggung jawab politiknya.


2. Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024 memberi fleksibilitas bagi caleg terpilih yang belum dilantik untuk mundur dan maju dalam Pilkada.

3. Putusan MK No. 176/PUU-XXII/2024 lebih ketat dalam aturan pengunduran diri anggota DPRD yang telah dilantik.

4. Pencalonan Hj. Ai Diantani berpotensi sah jika proses pemberhentiannya sebagai anggota DPRD selesai sebelum pendaftaran Pilkada.

5. Regulasi tambahan diperlukan untuk menghindari celah hukum yang dapat disalahgunakan oleh caleg dan anggota DPRD.


Dengan analisis ini, diharapkan publik dan partai politik dapat lebih memahami implikasi hukum dari pencalonan pejabat legislatif dalam Pilkada, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan aturan demi kepentingan politik jangka pendek.***

Komentar

Tampilkan

  • Implikasi Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 176/PUU-XXII/2024 terhadap Keabsahan Pencalonan Hj. Ai Diantani sebagai Calon Bupati pada PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2025
  • 0

Terkini