-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Warga Geram Oknum RT Di Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras Sunat Dana Bansos PKH

Sabtu, 22 Februari 2025, Sabtu, Februari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-02-22T04:10:33Z


TINDAK,Tasikmalaya--
Beredar isu dugaan pemotongan uang Bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jatiwaras kecamatan Jatiwaras kabupaten Tasikmalaya yang diterima KPM diduga disunat Rp50 ribu hingga Rp.100  ribu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media,atas dugaan pemotongan uang PKH tersebut muncul setelah para KPM menerima pembagian bansos PKH tiba-tiba didatangi oknum RT ke rumah KPM yang menerima bantuan untuk meminta sejumlah uang PKH sebesar Rp50.000 sampai Rp.100.000.


Isu dugaan penyunatan bansos PKH yang beredar di kalangan masyarakat tersebut dibantah pihak kades,"sepengetahuan saya selaku kepala desa mengenai adanya pemotongan bansos PKH tidak pernah menginstruksikan untuk memotong uang kepada warga yang mendapat program PKH, dan tidak ada satu pun warga yang datang ke desa melaporkan atau mengadu adanya hal mengenai pemotongan itu" ujar kades Jum'at(31/2/25).


Menurut sumber dari pada warga serta para penerima bansos PKH dengan ada nya penyunatan Rp50.000 hingga Rp.100.000 alasannya untuk penggantian dana operasional bekas acara demo di Kabupaten, hal itu juga telah disampaikan langsung pada saat sebelum pembagian Bansos PKH, akan tetapi kenapa harus dibebankan kepada warga penerima bansos PKH ???.


Mengenai pemotongan dana bantuan masyarakat miskin atau program keluarga harapan berapa pun nilai potongan nya dan apapun alasannya tidaklah dibenarkan, dan hal itu sangat bertentangan dengan perundang-undangan dan juga pelaku penyunatan tersebut bisa terjerat hukum pidana.


Program Pemerintah ini sudah ada juklak juknis dan aturan nya, agar dapat dijalankan sesuai amanat undang undang, jika tidak ancaman hukuman bagi siapa saja yang melakukan penyunatan atau pungli dalam dana bantuan sosial bisa dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011: Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Dari hasil temuan Awak media selanjut nya hal tersebut akan mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait, Dinsos, inspektorat, dan sebagai badan pengawasan,dan juga akan melaporkan kepada pihak berwajib, kepolisian dan Kejaksaan agar para pelaku bisa mendapat kan efek jera.**

Liputan:Jum Cs

Komentar

Tampilkan

  • Warga Geram Oknum RT Di Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras Sunat Dana Bansos PKH
  • 0

Terkini