-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Pungutan Tour ke Kampus dan Tour Wisata Siswa di SMAN Kab. Bekasi Lebih Tinggi Mudharatnya dari Maslahatnya.

Selasa, 04 Februari 2025, Selasa, Februari 04, 2025 WIB Last Updated 2025-02-04T15:27:24Z


TINDAK, Bekasi -
Wisata Study Tour berupa Perpisahan Kelas 12 maupun pelaksanaan Wisata Study Tour Kampus sepertinya sudah menjadi perhatian yang sangat menarik bagi pihak penyelenggara pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Bekasi pada tahun 2025. Tentunya sebagai pemasukan pendapatan sampingan klasik yang menggiurkan.


Menelisik dari kegiatan untuk Tour Wisata Kampus, tampaknya lebih berkamuflase oleh pihak sekolah sebagai penyelenggaranya.


Meski keberangkatan Siswa mengikuti apakah itu Tour Study Kampus di tingkat SMA Negeri Khususnya kelas 12 ke Kampus-kampus yang dituju, pada umumnya diluar Wilayah Jawa Barat itu hanya sebatas pengenalan saja, namun tidak dibarengi minat Siswa itu sendiri untuk melanjutkan di Perguruan Tinggi yang dikunjungi, dikarenakan persaingan masuk ke Perguruan Tinggi Negeri tidak seperti semudah membalik telapak tangan, dimana dijadikan hanya sebatas Eforia Siswa yang ikut pada Tour Kampus tersebut.


larangan terkait Pungutan uang perpisahan termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, hal ini patut ditindaklanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia dimana Tugas Ombudsman diantaranya untuk:  A. Mengawasi, penyelenggaraan pelayanan publik; B. Menyelidiki keluhan masyarakat terkait pelayanan publik. C. Melindungi masyarakat dari pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan, dan kesalahan administratif. D. Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, dan bersih.


Program Study Kampus dan study Tour atau Perpisahan di satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bekasi, tampaknya selalu lepas dari pengawasan Ombudsman dan Gubernur Provinsi Jawa Barat.


Disinyalemen kuat hal itu telah menimbulkan indikasi dikalangan publik atas tudingan lebih tinggi mudharatnya dari maslahat nya, tidak terlepas pula sudah adanya mengalir dana pelicin pengumpulan pundi pundi dalam memberikan Ijin kepada pihak sekolah yang menyelenggarakan kegiatan Study Kampus dan/ atau Kegiatan Perpisahan dari pihak sekolah selaku penyelenggara Inti dari kegiatan itu.


Pasalnya tidak dapat ditepis dari asumsi dan tudingan Publik, dimana sudah dijadikan ajang bisnis oleh oknum pihak sekolah melibatkan Kepala Cabang Dinas Bekasi sampai ke Dinas Provinsi Jawa Barat sebagai indikator pemberian Ijin secara Umum nya secara lisan atau maupun secara tertulis kepada pihak sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa oleh pihak sekolah selaku penyelenggaraan kegiatan tersebut.


Hal ini mencuat setelah sejumlah orang tua dan wali murid menyampaikan keluhan terkait tingginya biaya yang dibebankan kepada siswa.


Pelaksanan Study Kampus yang merupakan siasat perpisahan pada SMA Negeri 4 Tambun Selatan salah satu dari satuan SMAN di Kabupaten Bekasi, dimana SMA Negeri 4 Tambun Selatan membandrol harga dengan biaya sangat Fantastis sebesar Rp 2,3 juta tujuan kampus Yogyakarta yang berangkat Senin 20 Januari 2025 hingga 22 Januari 2025 lalu.


Selain Biaya itu, pihak sekolah juga membebankan pungutan biaya untuk Cetak Fhoto siswa bagi kelas 12 sebesar Rp 230.000,- per siswa. 


Namun hingga berita ini di publikasikan pihak sekolah belum memberikan keterangan resminya kepada Media Tindak.com, yang dimintakan melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS) SMA Kabupaten Bekasi Didi S, melalui pesan Whasapp personal Didi terkait permohonan waktu kepada Kepala sekolah SMAN 4 Tambun Selatan.


Sementara dari Investigasi dan informasi yang dihimpun Media Tindak.com kegiatan Study Kampus secara umum yang Akan dilaksanakan maupun yang sudah terlaksana seperti, SMA Negeri 1 Babelan;  SMAN 6 Tambun Selatan,  SMAN 1 Setu, SMAN 5 Tambun Selatan, SMAN 1 Tambelang.


Perihal Pelaksanaan Study Tour Kampus maupun Study Tour Perpisahan Siswa SMAN Kabupaten Bekasi dimana Pejabat Gubernur Jawa Barat yang telah  mengeluarkan perintahnya dengan Surat Edaran (SE) Nomor 64/PK.01/Kesra pada 12 Mei 2024. Dimana SE tersebut mengatur pelaksanaan Study Tour dan Study Kampus' di sekolah-sekolah Jawa Barat dengan poin-poin utama:

1. Kegiatan harus dilakukan di dalam kota atau lingkungan Provinsi Jawa Barat; 

2. Pelaksanaan harus memprioritaskan asas kemanfaatan dan keamanan;

3. Koordinasi wajib dilakukan dengan Dinas Pendidikan terkait; 

4. Kelayakan teknis kendaraan harus diverifikasi oleh Dinas Perhubungan kabupaten/kota;

5. Sekolah wajib memeriksa kondisi jalur yang akan dilewati.


Perjalanan Wisata Study Kampus maupun Wisata perpisahan patut diindikasikan Pungutan Liar (Pungli), dimana kegiatan semacam ini berpotensi siapa yang untung dan siapa yang di rugikan.


Harus dicek apakah kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sekolah. Jika ada iuran, apakah pembiayaannya sudah melalui rapat orangtua, dan bagaimana dengan perincian keuangan yang digunakan, yang jelas dan bagaimana pelaporan keuangan terkait kegiatan itu, dan bagai mana pertangungjawaban penggunaan biaya yang dikumpulkan dari orangtua.


Habisnya pemakaian anggaran dari hasil pungutan orangtua, sejauh mana pula adanya laporan secara transparansi, jika hal itu tidak terjadi, maka berdampak pada lemahnya pengawasan. 


Persoalan maraknya pungutan Perpisahan atau istilah lain yang di kumandangkan Study Kampus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. 


Orangtua dan masyarakat diharapkan tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar pendidikan tetap berjalan dengan aman, adil, dan sesuai aturan. Tidak boleh ada komersialisasi karena sekolah merupakan lembaga nirlaba yang khusus untuk mencetak generasi muda yang berilmu pengetahuan, kompetitif, handal dan bermutu*** R.H Lubis.

Komentar

Tampilkan

  • Pungutan Tour ke Kampus dan Tour Wisata Siswa di SMAN Kab. Bekasi Lebih Tinggi Mudharatnya dari Maslahatnya.
  • 0

Terkini