-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Publik Desak Kapolda Sulsel Serius Sikapi Pengibaran Bendera Robek di Wilayah Hukum Polres Sinjai: Desa Sohiring

Kamis, 06 Februari 2025, Kamis, Februari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-02-06T13:40:36Z

Foto; Bendera Negara Berkibar dalam keadaan kusam, dan robek di Kantor Desa Sohiring. (6/2/2025)


SINJAITINDAK.COM--Kabupaten Sinjai saat ini dipimpin oleh Pj. Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, wilayah otonom Sinjai sangat luas dan memiliki potensi luar biasa diberbagai sektor seperti pertanian, perikanan, peternakan serta Wisata Alam dan Pantai.

Terdapat 67 desa di kabupaten Sinjai salah satunya adalah Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah yang berbatasan dengan Kecamatan Sinjai Barat. Desa Sohiring memiliki lima kepala dusun, dengan jumlah penduduk sebanyak 2.881 jiwa.

Desa Saohiring sendiri terbentuk sejak tahun 1962. Namun, di balik keindahan alam dan keberagaman budaya yang dimilikinya, terdapat pemandangan yang kurang sedap dipandang mata. Bahkan terkuak melanggar aturan tentang pengibaran bendera lambang negara UU no 24 Tahun 2009.

Sebab, berdasarkan pantauan awak media ini saat berada di area Kantor Desa Sohiring, nampak terlihat bendera merah putih, simbol negara, yang dibiarkan berkibar dalam kondisi kusam dan robek pada bagian ujung bendera, Kamis (6/2/2025).

Saat ditemui, Kaur Tata Usaha dan Umum, Ilham, mengungkapkan bahwa bendera tersebut belum pernah diganti sejak Agustus 2024.

"Kemungkinan akibat angin dan panas, Pak. Soalnya bendera ini baru dibeli sebelum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Sejak saat itu, memang tidak pernah diturunkan," ujarnya di Desa Sohiring.

Ia juga menambahkan dalam bahasa daerah, "De’ memeng ro gaga perhatikan ngi bendera'e na makae ni," yang berarti bendera tersebut memang kurang diperhatikan (bahasa Nasional -red).

Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi ke rumah Kepala Desa, beberapa mahasiswa yang berada di sana menyambut dan mempersilakan duduk. Tak lama, terdengar suara teriakan dari dalam rumah:

"Kasi tahu Etta Desa ke kota!," suara Ibu PKK (Istri Kades Sohiring).

Beberapa menit berselang, terdengar lagi suara yang mengatakan:

"Sudah pergimi (Wartawan-red)?.Kalau belum, kasi tahu ke sawah ki pak desa, sore baru pulang" ujar Ibu PKK, berteriak dari dalam rumahnya.

Masih di lokasi salah satu mahasiswa menyampaikan bahwa ibu kepala desa mengatakan, "Pak Desa ke sawah, sore baru pulang."

Meskipun demikian, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kepala Desa Andi Darmawansata tidak memberikan tanggapan.

Sebelumnya, sejak pekan lalu, awak media ini memperoleh informasi dari Masyarakat terkait dugaan dugaan maraknya Bendera Negara Berkibar dalam keadaan robek di kantor pemerintahan di Kabupaten Sinjai. Media ini kemudian melakukan investigasi secara menyeluruh.

Kendati demikian, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar yang dimintai tanggapan terkait dugaan pelanggaran hukum tentang pengibaran bendera lambang negara yang marak terjadi di Wilayah Hukum Polres Sinjai. Menyebut dirinya segera menindaklanjuti.

"Segera saya sampaikan kepada Polsek, untuk ditindaklanjuti,"imbuhnya.

Merpos menghubungi melalui sambungan daring, Akbar Juhamran, kepala Kantor Kesbangpol Sinjai hanya menyebut bahwa pihaknya segera mengeluarkan surat edaran awal tahun 2025.

Saat dimintai tanggapan lebih lanjut, dirinya, (Akbar -red), hanya mengirimkan file surat edaran dimaksud akan diedarkan, tertanggal 7 Januari 2025.

Surat edaran tertanggal 7 Januari[caption]

Sebelumnya Pemda Sinjai telah menerbitkan surat edaran pada, 14 Oktober 2022, namun dalam waktu tersebut hingga kini, bendera Negara masih marak ditemukan berkibar dalam Keadaan robek.

Surat edaran 14 Oktober 2022[/caption]

Beberapa sumber mengatakan, berbicara tentang lambang negara, idealnya dikibarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu tanggapan konfirmasi dari Kapolda Sulsel masih diupayakan diperoleh Wartawan dan Redaksi media ini.

Publik berharap, Kapolda Sulsel dapat lebih serius menyikapi hal tersebut, mengingat Institusi polri adalah gawang penindakan dan penegakan hukum, sementara pengibaran bendera lambang negara sudah jelas ada aturannya berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Pengibaran Bendera Negara. Baca juga: Bendera Robek Berkibar di Desa Lamatti Riattang

Perlu diketahui, Pemerintah melalui desa - desa di Kabupaten Sinjai dalam beberapa tahun terakhir kian aktif mengalokasikan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan BHP / APBDes untuk membiayai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan SDM Ibu PKK, agar kualitas pelayanan publik di lini PKK lebih baik khususnya di desa. (S/M.S)

Komentar

Tampilkan

  • Publik Desak Kapolda Sulsel Serius Sikapi Pengibaran Bendera Robek di Wilayah Hukum Polres Sinjai: Desa Sohiring
  • 0

Terkini