-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Korupsi Dana Desa: Bom Waktu yang Mengancam Pembangunan Daerah

Kamis, 05 Desember 2024, Kamis, Desember 05, 2024 WIB Last Updated 2024-12-05T14:00:58Z


Oleh : Acep Sutrisna 

Pernyataan Jaksa Agung baru-baru ini terkait maraknya korupsi dana desa bak tamparan keras bagi wajah pemerintahan di tingkat akar rumput. Dana desa, yang sejatinya menjadi fondasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru sering kali menjadi bancakan para oknum. Kabupaten Tasikmalaya bukan pengecualian….!!!


Laporan demi laporan menunjukkan bahwa aliran dana desa di Tasikmalaya kerap terjebak dalam praktik korupsi yang sistematis. Modus operandi beragam: mulai dari mark-up anggaran pembangunan, pengadaan fiktif, hingga manipulasi laporan keuangan. Dalam beberapa kasus, kepala desa bahkan terang-terangan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membeli kendaraan mewah atau membiayai kampanye politik.


Hanya Berakhir di APIP: Jalan Sunyi Penegakan Hukum

Ironisnya, banyak kasus korupsi dana desa di Tasikmalaya yang seolah hanya berputar di lingkaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Alih-alih dibawa ke ranah pidana, beberapa kasus diselesaikan secara internal dengan dalih restorative justice atau pengembalian kerugian negara. Namun, apakah ini cukup?


Realitas di lapangan menunjukkan bahwa penyelesaian semacam ini kerap kali tak memberikan efek jera. Oknum yang terlibat bisa kembali mengulangi perbuatannya, bahkan di desa lain. Lebih parahnya, masyarakat yang semula berharap pada transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa justru semakin apatis. Mereka merasa tidak ada keadilan, seolah hukum hanya menjadi permainan bagi segelintir elit lokal.


Perlu Tindakan Tegas: Dari APIP ke Pidana

Menyelesaikan kasus korupsi dana desa di APIP bukanlah solusi jangka panjang. Jika praktik ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin runtuh. Sudah saatnya kasus-kasus tersebut dibawa ke ranah pidana dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan dan Kepolisian.


Jaksa Agung telah memberikan sinyal kuat untuk menindak tegas korupsi dana desa. Kabupaten Tasikmalaya harus menjawab tantangan ini. Setiap pelanggaran harus diselesaikan hingga tuntas di pengadilan, bukan sekadar di meja APIP. Hanya dengan langkah ini, dana desa benar-benar dapat menjadi pilar pembangunan, bukan ladang korupsi.***

Komentar

Tampilkan

  • Korupsi Dana Desa: Bom Waktu yang Mengancam Pembangunan Daerah
  • 0

Terkini