-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Jangan Jadikan Uang Badan Milik Desa (BumDes) Jadi Makanan Empuk !!!"Karena Uang BumDes Bukan Modal Dari Nenek Moyang Sendiri

Minggu, 01 Desember 2024, Minggu, Desember 01, 2024 WIB Last Updated 2024-12-01T02:41:34Z


TINDAK, TASIKMALAYA
-Uang BumDes desa mandalahurip kecamatan jatiwaras kabupaten tasikmalaya hampir ludes,warga masyarakat merasa geram karena adanya BumDes yang di kelola oleh saudara Tutus selaku pengelola pertama dan sekarang di limpah kan kepada saudara Cuneng pada Tahun 2022 akhir ternyata tidak ada perkembangan sama sekali bahkan diduga uang nya raib.


Cuneng mengaku pada saat menerima pelimpahan dari Tutus berupa jenis Ayam petelur kurang lebih 500 ekor dan ditambah uang buat pakan senilai Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) akan tetapi sampai saat ini tidak ada perkembangan sama sekali bahkan uang yang tersisa senilai Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta) katanya .


"Saya menjalankan bumdes berupa ayam petelur ini mulai dari awal tahun 2022 akhir tepat  2023 awal,itupun yang saya kelola itu atas  pelimpahan dari ketua bumdes yang lama yaitu dari saudara Tutus ,mengenai rincian atau jumlah keuangan yang sebenar nya hal itu tidak tau sama sekali karena waktu pelimpahan tersebut tidak di sertai dokumen atau pemberkasan yang sepenuh nya,mengenai modal bumdes dari awal setahu saya di kisaran Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),akan tetapi setelah saya terima dari pelimpahan ini jika hitung-hitungan mungkin jauh sekali dari modal awal tersebut" ujar Cuneng kepada awak media.


Cuneng menambah kan  pengakuan nya bahwa BumDes yang di kelola nya dari awal pun tidak pernah mendapat keuntungan sama sekali malah yang ada hanya kerugian"mengenai pembagian hasil,jangan kan bisa bagi hasil ke desa buat bayar pekerja juga kurang malah nombok"tandas nya.


Padahal Jika kita ketahui tentang anggarañ yang di terima BumDes mandalahurip,dari tahun 2018 sampai 2019 saja capai Rp.337.150.500(tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ratus rupiah) ,sedangkan uang BumDes pada sekarang ini hanya tersisa Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) ,kemana uang BumDes yang ratusan juta itu,siapakah yang harus bertanggung jawab atas keuangan BumDes yang selama di kelola oleh ketua BumDes ???,sedangkan keuangan BumDes merupakan uang negara atau menyangkut perekonomian negara yang harus dipertanggung jawab kan secara hukum.


Atas dugaan raib nya uang BumDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) desa mandalahurip kecamatan jatiwaras kabupaten tasikmalaya,bagi aparat penegak hukum (APH) perlu usut sampai tuntas agar dalam perkara tersebut dapat di pertanggung jawab kan secara hukum,karena uang BumDes bukan uang dari nenek moyang nya itu sendiri.


Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 90 UU itu menyebutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BumDes dengan memberikan hibah dan akses permodalan,Kemudian melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar dan memprioritaskan BumDes dalam pengelolaan sumber daya alam di desa.

Sementara dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan menteri bertugas menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BumDes***.

Bersambung.

Penulis:A.Sutara Cs

Komentar

Tampilkan

  • Jangan Jadikan Uang Badan Milik Desa (BumDes) Jadi Makanan Empuk !!!"Karena Uang BumDes Bukan Modal Dari Nenek Moyang Sendiri
  • 0

Terkini