TINDAK - Dugaan atas terjadinya ketidak adanya keterbukaan terkait penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Opradional Pendidikan (BOPD) Jawa Barat oleh Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Setu Ir. Sri Anarusi, M.P. selaku manajerial pengunaan Anggaran harus bisa mempertanggungjawabkan.
Pasalnya surat Konfirmasi yang dilayangkan Media Tindak nomor 02.022/mdt.bks/XI/2024 terkait Akuntabilitas dan Profesionalisme SMA Negeri 1 Setu Wilayah III Bekasi, dalam mengelola penggunaan BOS Reguler dan BOPD Jawa Barat oleh Kepada Kepala SMA Negeri 1 Setu, yang menyikapi laporan BOS Resuler tahun 2023 sebagai berikut:
1. Anggaran Dana BOS 2023 Tahap 1 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 1.027.715.000, Jumlah Siswa Penerima 1261, Tanggal Pencairan 21 Maret 2023 dengan Rincian Penggunaan sebagai berikut:
penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.935.000
pengembangan perpustakaan Rp 364.693.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 64.315.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 0.
administrasi kegiatan sekolah Rp 150.774.500.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 16.800.000.
langganan daya dan jasa Rp 27.550.000.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 168.392.500.
Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 0
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0.
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian,
sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0.
pembayaran honor Rp 0
Total Dana Rp 815.460.000
2. Anggaran Dana BOS 2023 Tahap 2 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 1.027.715.000, Jumlah Siswa Penerima 1261, Tanggal Pencairan 25 Juli 2023, dengan Rincian Penggunaan:
penerimaan Peserta Didik baru Rp 47.225.000.
pengembangan perpustakaan Rp 0
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 131.100.000.
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp .762.500
Administrasi kegiatan sekolah Rp 342.646.500.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 16.385.000.
langganan daya dan jasa Rp 0
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 440.895.000.
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 260.956.000.
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri.
atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0.
Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian,
sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi.
Kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
pembayaran honor Rp 0.
Total Dana Rp 1.239.970.000.
Pada Jawaban Surat yang disampaikan dan ditandatangani kepala SMA dan Humas Negeri 1 Setu dengan Nomor : 421.3/ 639/SMAN.01/Cadisdik. Wil.III/XI/2024. Tertanggal 18 November 2024, dimana dalam isi surat yang disampaikan menuding surat yang di tujukan Media Tindak terkesan hanya sebatas menakut-nakuti lembaga pendidikan dalam menjalankan fungsi Kontrol Sosialnya.
Media Tindak menganggap apa yang disampaikan atas jawaban Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Setu pada poin 2 menyebutkan, adapun besaran penggunaan anggaran BOS dan BOPD telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan sekolah yang dituangkan ke dalam RKAS.
Adapun jawaban tersebut terkesan menutup-nutupi atas ketidak siapan Kepala sekolah SMA Negeri 1 Setu dalam menjalankan tugasnya untuk membuka seluas-luasnya pengunaan Anggaran BOS Reguler dan BOPD Prov. Jawa Barat untuk lebih transparan dan Akuntabel.
Hal tersebut memunculkan tanda tanya, dalam ketentuan manakah ada tertulis bahwa Media TINDAK diperbolehkan mendapatkan laporan Penggunaan Anggaran BOS Pada satuan sekolah.
Jawaban yang disampaikan SMA Negeri 1 Setu tersebut telah meyakinkan Media, bahwa Kepala Sekolah diduga keras telah melakukan Perampokan Anggaran BOS Pusat dan BOSD Jawa Barat secara berjamaah.
Dalam laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dimana Sekolah harus melaporkan penggunaan Dana BOS secara daring melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan Laporan penggunaan Dana BOS harus dipajang secara transparan dan Akuntabel di papan informasi.
Ketidak adanya ditemukan pelaporan kegiatan Anggaran yang digunakan pada papan Informasi sekolah, sehingga media Tindak patut menanyakan atas tidak adaan nya Transparansi Sekolah dalam melaporkan Penggunaan Anggaran BOS Reguler dan BOSda Jawa Barat pada papan Pengumuman di SMA Negeri 1 Setu.
Sementara itu dari informasi yang berkembang sementara di tahun 2023 untuk sumbangan uang gedung, biaya yang harus dikeluarkan oleh orangtua siswa sebesar Rp.4 juta. Tidak berbanding lurus terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2020 pasal 181 dan 182.
Sementara aturan terkait Pungutan pendidikan di sekolah dilarang sesuai dengan beberapa peraturan, yaitu:
Permendikbud No. 60 Tahun 2011: Melarang pungutan biaya pendidikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar.
Peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2016: Mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Publik meminta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dapat secepatnya memeriksa terkait penggunaan Anggaran BOS Reguler dan BOPD Jawa Barat atas kecurigaan publik terjadinya penyimpangan penggunaan Anggaran yang tidak Transparannya Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Setu dalam penyelenggaraan pemerintah yang terbebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme*** Rudy H Lubis.