TINDAK, BULUKUMBA-Kantor ATR BPN Bulukumba terus berupaya menuntaskan program Nasional sertifikat Tanah melalui Progam Tanah Sistematik lengkap (PTSL).
Di katakan sekitar 8000 sertifikat di targetkan rampung di tahun 2024, yang kini sudah masuk 80 persen, sambung Syawal (kepala bagian Survey dan pemetaan di ruangan kantor pertanahan kabupaten Bulukumba Pada Selasa 12 November 2024
"Insyaallah kami dari pihak ATR BPN berkomitmen untuk merealisasikan program ini tuntas sampai 2025 mendatang,"
Pihak ATR BPN bulukumba tetap fokus pada penyelesaian pertanahan serta pemetaan yang akurat, dimana pada program ini bertujuan untuk menghindari adanya sengketa lahan, batas tanah Serta mafia mafia Tanah
Sejauh ini masih banyak hambatan maupun tantangan, namun dukungan atau support dari pemerintah Desa dan masyarakat program ini terus berjalan dengan lancar.
Kantor ATR BPN Bulukumba terus berupaya menuntaskan program Nasional sertifikat Tanah melalui Melalui Progam Tanah Sistematik lengkap (PTSL).
Di katakan sekitar 8000 sertifikat di targetkan Rampung di tahun 2024, yang kini sudah masuk 80 persen, sambung Syawal (kepala bagian Survey dan pemetaan di ruangan kantor pertanahan kabupaten Bulukumba Pada Selasa 12 November 2024.
"Insyaallah kami dari pihak ATR BPN berkomitmen untuk merealisasikan program ini tuntas sampai 2025 mendatang
Pihak ATR BPN bulukumba tetap fokus pada penyelesaian pertanahan Serta Pemetaan yang akurat,di mana pada program ini bertujuan untuk menghindari adanya sengketa lahan, batas tanah Serta mafia mafia Tanah
Sejauh ini masih banyak hambatan maupun tantangan, namun dukungan Atau support dari pemerintah Desa dan masyarakat program ini terus berjalan dengan lancar
Pada program PTSL ini masyarakat tidak di Bebani biaya penerbitan sertifikat, Hanya Biaya patok, Biaya penggandaan dokumen, materai dan mobilisasi aparat Desa sebesar Rp 250.000, namun uang tersebut di kelolah oleh pemerintah Desa
Jadi apa yang kita terapkan itu berdasarkan surat keputusan menteri ATR BPN dan menteri dalam Negeri serta mengacu pada peraturan Bupati (perbup Nomor 9 Tahun 2021)hal ini perlu di patuhi tanpa adanya pungutan liar (pungli).
"Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang di luar ketentuan,mohon kiranya masyarakat melaporkan ke kantor ATR BPN kabupaten Bulukumba.
Terkait perolehan atas hak atas Tanah (BPHTB)kami memastikan Bahwa sertifikat tetap akan di berikan meskipun BPHTB belum di bayarkan di Bapedda, tapi seandainya nanti tanah tersebut hendak di pindah tangan kan baru di bayar BPHTB nya," pungkas.
***M.Said Mattoreang*