-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tidak Transparannya Kepala SDN 01 Telajung Cik-Bar, Kardiana, S.Pd., SD, Terkait BOS, Diduga Kuat Modus Korupsi Berjamaah.

Minggu, 06 Oktober 2024, Minggu, Oktober 06, 2024 WIB Last Updated 2024-10-06T04:13:38Z


Bekasi, Media Tindak
- Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air. 


Keterbukaan penggunaan dana BOS tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut.


Keterbukaan informasi dana BOS ini ada dua 1. manajemen sekolah yang tidak terbuka dan 2. Sikap masyarakat dalam hal ini orangtua murid yang tidak acuh terhadap penerimaan dana BOS yang digunakan pihak sekolah.


Dari wawancara yang dilakukan dari para guru di beberapa sekolah, semua tingkatan menyebutkan, tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang digunakan dari dana BOS.


Orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS itu, dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena ada rasa ketakutan dari orangtua itu sendiri, mengkhawatirkan putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah.


Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. 


Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.


Hal terkait Surat Konfirmasi yang dilayangkan Media Tindak Biro Kabupaten Bekasi  terungkap dari Jawaban Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Telajung 01 Cikarang Barat Kardiana, S.Pd, SD  tidak terbuka memberikan jawaban Surat Media Tindak dan Enggan memberikan lampiran hasil pemeriksaan INSPEKTORAT DAERAH KAB BEKASI Dengan No. LHP NO. 0401/147/IRDA/VI - 2024. tgl. 28 Juni 2024.


Dimana Jawaban Surat yang disampaikan bernomor 421.2/022/SD-39/XI/2024. tertanggal, Bekasi, 26 September 2024. Ditandatangani Kardiana, S.Pd, SD dengan berstempel tersebut terdiri dari 4 abjad 2 abjad B (Ganda), dari salah satu Abjad B tersebut terdapat kalimat : Bahwa Dokumen SD Negeri Telajung 01 Kec. Cikarang Barat (RKAS, DPA, SPJ LPJ) dan pelaksanaan Dana Bos tahun 2023 telah kami serahkan dan dilaporkan ke pejabat berwenang sesuai petunjuk teknis yang diberikan oleh peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan atau sudah menjadi informasi publik yang dapat diakses melalui BOS Online dan telah diperiksa oleh INSPEKTORAT DAERAH KAB BEKASI Dengan No. LHP NO. 0401/147/IRDA/VI - 2024. tgl. 28 Juni 2024.


Jawaban yang diberikan Kepala Sekolah SDN Telajung 01 Kardiana, S.Pd, SD Normatif, ibarat Kebo Dicucuk Hidung, dimana jawaban itu sudah terformat sedemikian rupa oleh oknum yang membantu Kepala Sekolah yang memberikan Jawaban surat di lingkungan Pendidikan se-Kabupaten Bekasi bernada jawaban sama.


Tidak terbukanya dalam penggunàn BOS pada satuan sekolah patut dicurigai Modus lingkaran Setan untuk menghabiskan anggaran BOS secara Struktur, Sistematis dan Masif (TSM).


Jawaban surat Konfirmasi Media Tindak itu tidak terjawab utuh, terkena Sekolah sudah mendapat perlindungan hukum dengan Jawaban tersebut, justru menjadikan para kepala sekolah pada masing-masing satuan pendidikan itu tidak perlu Jujur, Akuntabel,  Transparan dalam penggunaan Anggaran BOS yang sudah Didanai Negara dari hasil pembayaran pajak Rakyat, di peruntukkan seluas luasnya untuk kemaslahatan Rakyat bagi Dunia Pendidikan Nasional.


Dengan tidak adanya Transparansi Satuan Pendidikan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait penggunaan BOS Pusat dan BOSda Kab. Bekasi, ini mempertaruhkan reputasi Dinas Pendidikan dan Akuntabel Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menyandang penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.  **Rudy H. Lubis.

Komentar

Tampilkan

  • Tidak Transparannya Kepala SDN 01 Telajung Cik-Bar, Kardiana, S.Pd., SD, Terkait BOS, Diduga Kuat Modus Korupsi Berjamaah.
  • 0

Terkini