-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kepala SDN 01 Telajung Cikarang Barat Kardiana, S.Pd SD, Terkait Penggunaan Anggaran BOS Diajarkan Tidak Transparan.

Rabu, 02 Oktober 2024, Rabu, Oktober 02, 2024 WIB Last Updated 2024-10-02T05:12:03Z


Bekasi, Media Tindak - 
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.


Hal itu terungkap dari Jawaban Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Telajung 01 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, karena tidak terbuka dalam memberikan Jawaban  terkait Surat konfirmasi Media Tindak Biro Kabupaten Bekasi.


Adapun Jawaban yang diberikan Kepala Sekolah SDN Telajung 01 Kardiana, S.Pd. SD, ini sepertinya Normatif saja, bahkan ibarat Kebo Dicucuk Hidungnya, jawaban telah di format oleh oknum yang membantu Kepala Sekolah yang memberikan Jawaban surat di lingkungan Pendidikan se-Kabupaten Bekasi itu bunyinya sama.


Ada pun isi jawaban Surat Kepala Sekolah SDN Telajung 01 Cikarang Barat Nomor 421.2/022/SD-39/XI/2024. tertanggal, Bekasi, 26 September 2024, yang ditandatangani Kardiana, S.Pd, SD dengan berstempel tersebut terdiri dari 4 abjad 2 abjad B (Ganda), dari salah satu Abjad B tersebut terdapat kalimat : Bahwa Dokumen SD Negeri Telajung 01 Kec. Cikarang Barat (RKAS, DPA, SPJ LPJ) dan pelaksanaan Dana Bos tahun 2023 telah kami serahkan dan dilaporkan ke pejabat berwenang sesuai petunjuk teknis yang diberikan oleh peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, dan atau sudah menjadi informasi publik yang dapat diakses melalui BOS Online dan telah diperiksa oleh INSPEKTORAT DAERAH KAB BEKASI Dengan No. LHP NO. 0401/147/IRDA/VI - 2024. tgl. 28 Juni 2024.


Menyikapi Undang Undang no 14 tahun 2008 Bab III Pasal 5 dan pasal 6 adalah pengecualian atau kata lain Kerahasian Negara, apakah Penggunaan Anggaran BOS adalah dokumen Negara, ini perlu didalami, dimana Sekolah menggunakan pasal ini untuk mengamankan diri dalam pencaplok anggaran Dana BOS baik secara sistematis dan berkorporasi.


Haruslah dipahami bahwa Undang undang nomor 17 tahun 2018 Tentang Organisasi kemasyarakatan sangat berbeda pandangan terhadap Undang undang Pers No. 40 Tahun 1999, karena Pers atau Wartawan itu bukan Ormas atau Lembaga kemasyarakatan, jangan cuma dipahami secara akal bersumbu pendek, dimana tenaga pendidik yang menjadi Kepala Sekolah miskin wawasan dan terkesan tidak pernah  mendapatkan Bimbingan Teknis terkait  apa perbedaan Ormas/LSM dengan Wartawan/Pers.


Patut diduga kuat ini merupakan modus lingkaran Setan untuk menghabiskan anggaran BOS secara Struktur, Sistematis dan Masif. Terkesan Sekolah terlindungi dengan Jawaban tersebut, justru jawaban itu memperlemah dan Memperburuk Instansi Dinas Pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan itu sendiri, untuk mampu Jujur, Akuntabel,  Transparan dalam penggunaan Anggaran BOS yang sudah didanai Negara dari pembayaran pajak yang Rakyat bayar. Diperuntukkan seluas luasnya demi kemaslahatan rakyat bagi dunia Pendidikan, dalam kerangka mencerdaskan Anak Negeri ini*** Rudy H Lubis.

Komentar

Tampilkan

  • Kepala SDN 01 Telajung Cikarang Barat Kardiana, S.Pd SD, Terkait Penggunaan Anggaran BOS Diajarkan Tidak Transparan.
  • 0

Terkini