-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Keberadaan Orang Asing di Indonesia Harus Dipantau

Senin, 21 Oktober 2024, Senin, Oktober 21, 2024 WIB Last Updated 2024-10-21T06:16:04Z
Pihak Imigrasi Harus Deportasi WNA yang Ilegal dan Tidak Memiliki Ijin Resmi
 
                     Rakesh Kumar

TINDAK, TASIKMALAYA---Untuk menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia, pemerintah Indonesia melalui Keimigrasian akan mengawasi lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.


Tidak berlebihan jika keberadaan orang asing(Warga Negara Asing) yang berada di wilayah NKRI akan menjadi sorotan. Apakah orang asing itu memiliki ijin tinggal? Apakah Visa nya hanya sebatas kunjungan/wisata, atau visa kerja?. Apalagi jika orang asing itu melakukan kegiatan usaha, baik untuk pasar domestik atau pun internasional. Terlebih jika diduga melakukan tindak kejahatan.


Maka untuk menjawab polemik  dan memastikan keberadaan seorang WNA yang bernama Rakesh Kumar(orang India) yang tinggal di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, maka pihak Imigrasi di Tasikmalaya harus segera memeriksa dokumen perjalanan dan surat surat dari keimigrasian tempat dimana WNA tersebut masuk mendaftarkan diri dalam mengurus dokumen perjalanannya.


Untuk sementara RK tinggal di rumah warga dekat pabrik briket yang ia kelola. Dimana RK terlibat dalam kegiatan usaha pembuatan Briket.
Jika jelas RK terbukti sebagai pendatang asing Ilegal, maka demi mentaati tertib hukum dan perundang undangan yang berlaku di negeri ini, Rakesh Kumar, WNA yang berasal dari India tersebut harus dideportasi ke negara asalnya.


Sebagaimana ditetapkan dalam UU no 6/2011 Pasal 1(1) : Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.


Jika terbukti melanggar akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), WNA untuk sementara ditahan di Ruang Detensi Imigrasi yang terdapat di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kantor Imigrasi. Ditempatkan di ruang Detensi imigrasi paling lama 30 hari .


Sedangkan Deportasi merupakan sangsi administrasi terahir, setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Mengacu pada Perppu no 2 tahun 2022 pasal 106 angkat 1 tentang Cipta Kerja, Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.


Tujuan deportasi untuk mencegah orang asing menyalahgunakan ijin tinggal mereka. Selain itu deportasi juga jadi salah satu alat pencegahan jika Warga Negara Asing terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.***DAD/AH
.
Komentar

Tampilkan

  • Keberadaan Orang Asing di Indonesia Harus Dipantau
  • 0

Terkini