TINDAK, Polres Tasik Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti hampir setengah kilogram, tepatnya 464 gram.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, H, dan T. Salah satu tersangka, berinisial T, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi pengedaran narkoba dengan sistem tempel.
Narkoba dibungkus dalam plastik permen atau sedotan dan kemudian ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan oleh operator. Setelah itu, lokasi penyimpanan sabu tersebut diinformasikan kepada pembeli oleh operator.
"Penangkapan ini merupakan hasil operasi selama bulan Agustus. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam dua kasus berbeda. Salah satu tersangka, inisial T, adalah residivis yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu," ungkap AKP Imanudin kepada wartawan pada Rabu (04/09/2024).
Ia menambahkan, selain sabu seberat 464 gram, petugas juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk alat hisap sabu, handphone ,korek api, dan perlengkapan lainnya yang digunakan oleh para tersangka.
Ia menegaskan, bahwa para tersangka akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a ,Setiap Penyalah Guna “Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.tambahnya
Saat ini ketiga tersangka Berada di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.