TINDAK, Garut- Sejumlah elemen masyarakat Limbangan, Desa Limbangan Timur mempertanyakan keberadaan pengerjaan proyek yang diduga menyalahi aturan Desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Rehab jalan yang tidak dilengkapi koordinasi pada pemerintahan Desa, dan tak terlihat papan Proyek, yang seharusnya menjadi syarat wajib informasi Publik. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.
Pemerintahan Desa serta masyarakat Limbangan menduga bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara tidak transparan dan asal-asalan (buang-buang matrial), begitu juga tidak adanya papan nama proyek dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang.
Pemdes mempertanyakan dengan pengerjaan proyek diwilayahnya, dimana proyek seharusnya memuat informasi terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pengerjaan. Namun ini tidak ada kordinasi maupun apa tujuan serta peruntukannya.
Salah seorang Aktivis menyampaikan setiap pekerjaaan yang keluar dari anggaran pemerintah maupun jenis lainnya diharuskan adanya “Papan nama proyek seharusnya memuat informasi penting terkait proyek tersebut, seperti jenis kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab, tetapi sayangnya papan nama tersebut tidak ada,” katanya, Kamis (12/09/2024).
Lebih lanjut, proyek yang diduga dikerjakan oleh pihak CV maupun PT, dinilai tidak sesuai dengan standar. Banyak ditemukan kejanggalan dalam pengerjaan, seperti penataan batu yang asal-asalan serta campuran bahan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk teknis.
Tim dari Media yang meninjau lokasi proyek Jalan di Desa Limbangan Timur juga melakukan konfirmasi pada pemdes yang kebetulan pelaksana pekerjaan HOT mix tidak ada di tempat,dan tak ada konfirmasinya. Hingga berita ini dipublikasikan, papan nama proyek masih belum terpasang dan tak ada jawaban pengerjaan Bancakan Dana Dari mana, tandasnya.
Proyek ini menjadi perhatian publik karena pemasangan papan nama proyek merupakan wujud dari asas transparansi. Masyarakat berhak mengetahui detail pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara dari uang rakyat, agar bisa ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan proyek sejak awal.
Proyek yang diduga dikerjakan oleh Entah dari CV maupun PT mana, ini dinilai tidak sesuai dengan standar, bahan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk teknis, hingga berita ini di publikasikan.
Awak media ini mencoba meminta konfirmasi dengan menyambangi langsung menghubungi Kepala Desa Limbangan Timur, Kades menyatakan bahwa proyek Rehab Jalan yang sekarang dikerjakan di Desa Limbangan timur tidak jelas.***(Dede Saliman)