-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polres Tasik Kota Amankan 2 Pelaku Curanmor di 11 TKP, Salah Satunya Residivis

Kamis, 05 September 2024, Kamis, September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-05T13:08:10Z


TINDAK, POLRES TASIK KOTA
– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya kembali berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. 


Dua pelaku, masing-masing berinisial EA dan MZ, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan curanmor, ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal


Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan dan melarikan diri.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Reskrim  AKP Herman Saputra, mengungkapkan hal ini saat pimpin konferensi pers yang digelar pada Senin (2/09/2024). 


Menurutnya, salah satu dari dua tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.


"Kami berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Kota Tasikmalaya. Salah satu tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap," ujar AKP Herman


Dijelaskan lebih lanjut oleh AKP Herman, tersangka EA, yang merupakan residivis, baru saja bebas dari penjara pada Juni 2024 dan kembali melakukan kejahatan yang sama. 


EA diketahui telah beraksi di 11 lokasi berbeda, dengan 9 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tamansari dan 2 TKP di Kawalu.


EA ini residivis yang baru bebas Bulan Juni lalu, dan langsung beraksi lagi di 11 TKP di wilayah Tamansari dan Kawalu," ungkap Herman.


Modus operandi yang digunakan oleh EA dalam melancarkan aksinya adalah merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat khusus kunci letter T.


"Tersangka mencari sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu mendekati dan merusak kunci kontak sepeda motor yang diincarnya sebelum melarikan diri dengan kendaraan curian tersebut," jelasnya


Ia menambahkan ,pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara."**DAD

Komentar

Tampilkan

  • Polres Tasik Kota Amankan 2 Pelaku Curanmor di 11 TKP, Salah Satunya Residivis
  • 0

Terkini