TINDAK, SINJAI-Gawat. Sekolah Dasar Negeri (SDN) 231 Balampesoang, Naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, terancam di Demonstrasi oleh Masyarakat setempat. Selasa (3/9/2024).
Dari informasi, yang di himpun jurnalis Pada Senin, 2 September 2024, seorang murid inisial (R)kelas III yang masih berusia 9 tahun duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) 231 Balampesoang, Dusun Balampesoang Rilau, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, diduga dianiaya oleh seorang oknum guru berinisial SKr.
Penganiayaan ini terjadi saat jam pelajaran berlangsung, di sebabkan karena hal sepele, dan murid tersebut mengaku dipukul dengan cara ditampar.
Kejadian ini terungkap, ketika R, didampingi ibu dan tantenya, melaporkan ke mengenai penganiayaan yang dialaminya.
Diketahui pula, mereka telah melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai.
Laporan dilakukan setelah anak tersebut melakukan visum di puskesmas pada malam yang sama. (2/9).
Sebelumnya, oknum guru ini juga diduga Pernah melakukan aksi dugaan kekerasan di Sekolah SDN 231 Balampesoang.
Kejadian sebelumnya pada 23 Juli 2024, seorang murid dengan inisial Z mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan ketidak mampuan untuk menelan makanan selama satu hari.
Hanya saja persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum, menurut keterangan nenek/ orang tua siswa, saat ditemui wartawan di rumahnya, sesaat setelah kejadian.
Tak hanya itu tiga Siswa sebelum juga mengalami hal yang sama, Inisial Ul,,Ak dan AN
Sementara Kepala Sekolah SDN 231 Balangpesoang, Hamzah S.Pd, yang ditemui di ruangannya, membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar, karena pada saat kejadian ada seorang guru yang menyampaikan kepada saya bahwa ada anak yang sedang menangis di ruangan, katanya dipukul oleh oknum guru inisial SK. Saya kemudian menemui anak tersebut, dan setelah menanyakan, anak tersebut mengaku merasa sakit. Saya mengelus pipinya untuk meredakan rasa sakitnya,” jelas Hamzah.
Hamzah juga menyebutkan bahwa pihak sekolah telah membuat surat perjanjian pada 24 Juli 2024 yang melarang kekerasan fisik maupun non-fisik terhadap siswa, dan semua guru telah menandatangani perjanjian tersebut.
Namun tepat 02 September 2024, diduga kembali terjadi kekerasan di Sekolah SDN 231 Balangpesoang.
Menanggapi kasus ini, kabar berkembang bahwa para orang tua siswa berencana menggelar unjuk rasa di Sekolah SDN 231 Balangpesoang.
Mereka menuntut pemecatan dan proses hukum terhadap oknum guru yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Siswa.
Syafruddin (odde), paman dari korban, meminta agar kasus tersebut diusut tuntas, sesuai undang-undang dan oknum Guru tidak lagi berada di sekolah ini.
Hal senada juga turut di gaungkan Lewat daring,Amar saleh yang juga paman (R) korban, meminta kepada Dinas terkait dan aparat penegak Hukum untuk mengambil tindakan Serius
Menurutnya Apa yang di lakukan pelaku, adalah sikap dan tindakan yang tidak mencerminkan seorang pendidik ujarnya
Dari pantauan media, Kepala Sekolah SDN 231 Balangpesoang dan sejumlah Guru sedang melakukan rapat terkait Persoalan tersebut, mereka rencananya “baru mau” melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, di mana sebelumnya mereka diduga sengaja menyembunyikan Persoalan-persoalan dugaan kekerasan yang diduga sering terjadi di Sekolah tersebut. Padahal. “Korban kekerasan yang merupakan siswa bukan cuma 1 orang, kata Masyarakat.
Sampai berita ini disiarkan, Polres Sinjai belum mengeluarkan keterangan resmi. Demikian juga Kadis Pendidikan Sinjai dan Pj. Bupati Sinjai TR Fahsul Falah.
Perlu disebutkan, sebelumnya, ada informasi diterima, menyebutkan oknum guru tersebut,di tahun sebelumnya telah berulangkali melakukan dugaan kekerasan terhadap Siswanya.untuk pengembangan berita media tindak.com,masih melakukan penelusuran informasi lebih lanjut.
***M.Said.Mattoreang*