-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ade Sugianto: Mengupas Batas Yuridis di Ujung Jalan Politiknya di Tasikmalaya!

Sabtu, 21 September 2024, Sabtu, September 21, 2024 WIB Last Updated 2024-09-21T02:48:51Z


TINDAK-
Politik Tasikmalaya tengah memasuki babak baru yang penuh dengan ketegangan! Nama Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya yang kini sedang menjabat, menjadi sorotan utama. Namun, pertanyaan besarnya adalah: masih bisakah ia mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang sama? Jawaban ini tak hanya menjadi pusat perhatian para pendukungnya, tetapi juga menjadi perdebatan panas di kalangan elit politik lokal. Mari kita kupas secara tuntas, apakah Ade Sugianto masih berhak mencalonkan diri kembali atau justru terhalang oleh batasan hukum yang tak bisa ia hindari?


Masa Jabatan dan Hukum: Aturan yang Mengikat

Kita mulai dengan dasar hukum yang tak bisa disangkal: Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2015 (diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020) dengan tegas menyatakan, syarat utama untuk mencalonkan diri sebagai Bupati adalah belum pernah menjabat sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama. Ini bukan sekadar aturan administratif; ini adalah penghalang konkret bagi siapapun yang ingin mempertahankan posisinya melebihi batas waktu yang diizinkan.


Pasal ini ditegaskan lagi oleh Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024, memperjelas bahwa batasan dua periode tersebut dihitung secara ketat. Namun, yang membuat peraturan ini semakin kuat adalah tafsir hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang dalam putusannya, terutama Putusan No. 2/PUU-XXI/2023, menyatakan bahwa masa jabatan dihitung bahkan jika seorang pejabat telah menjalani setengah atau lebih dari periode jabatannya.


Rekam Jejak Politik Ade Sugianto

Kini, mari kita lihat jejak masa jabatan Ade Sugianto. Pertama, kita harus ingat bahwa Ade tidak langsung dilantik sebagai Bupati pada awalnya. Pada 5 September 2018, Ade ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tasikmalaya, menggantikan UU Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Walaupun hanya sebagai Plt., masa jabatannya tetap dihitung secara sah, dan ini diperkuat oleh Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. 2/SE/VII/2019. Ade menjabat sebagai Plt. hingga 3 Desember 2018, sebelum dilantik secara definitif dan menjalani sisa masa jabatan hingga 26 April 2021. Masa jabatan ini mencakup 2 tahun 8 bulan 20 hari - cukup untuk dikategorikan sebagai "satu periode penuh" menurut Putusan MK.

Kemudian, Ade kembali dilantik sebagai Bupati pada 26 April 2021, yang saat ini masih berlangsung. Dengan dua periode yang terhitung sah, pertanyaannya kini menjadi jelas: Apakah Ade Sugianto masih bisa mencalonkan lagi?


Pelaksana Tugas (Plt.): Penghitungan yang Tak Bisa Diabaikan

Banyak pihak mungkin berpikir bahwa karena Ade pernah menjabat sebagai Plt., masa jabatan tersebut tidak sepenuhnya dihitung. Namun, hal ini tidak benar! Berdasarkan aturan yang berlaku dan penafsiran MK, jabatan Plt. tetap dihitung dalam total masa jabatan seorang kepala daerah, asalkan jabatannya berlangsung setengah atau lebih dari satu periode. Inilah yang terjadi pada Ade Sugianto.


Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri No. 100.2.1.3./3530/OTDA tertanggal 14 Mei 2024, semakin mempertegas bahwa masa jabatan seorang Plt. dihitung dari tanggal penunjukan, meskipun tidak ada pelantikan formal.


Kesimpulan: Ade di Ujung Jalan Politiknya!

Dengan dua kali masa jabatan yang sudah dijalani, baik sebagai Plt. maupun Bupati definitif, Ade Sugianto secara yuridis formal tidak lagi dapat mencalonkan diri untuk Pilkada Tasikmalaya berikutnya. Ini adalah aturan hukum yang tidak bisa dibelokkan atau disiasati. Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2015 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masa jabatannya sudah mencapai batas maksimum.


Bagi Ade, ini mungkin adalah akhir dari kariernya sebagai Bupati, namun bagi Tasikmalaya, ini adalah saat untuk menghadirkan sosok baru dalam kepemimpinan daerah.   Akankah Ade beralih ke medan politik yang lebih besar, atau justru memilih jalan pensiun dengan tenang? Hanya waktu yang akan menjawab, namun yang pasti, politik Tasikmalaya tak akan pernah sama lagi tanpa kehadirannya! *** ACEP SUTRISNA

Komentar

Tampilkan

  • Ade Sugianto: Mengupas Batas Yuridis di Ujung Jalan Politiknya di Tasikmalaya!
  • 0

Terkini