-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sekretaris Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Usir Keras Wartawan Saat Mau Konfirmasi ke Bidang Jembatan

Rabu, 07 Agustus 2024, Rabu, Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T11:04:51Z


TINDAK, KAB.TASIKMALAYA
-Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.


Namun lain dengan Sekdis Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, ia diduga alergi terhadap wartawan, pasalnya selalu terkesan jijik ketika ada kontrol sosial hendak masuk ke kantor Dinas  PUTRLH atau pun bersilaturahmi. Rabu(7/8)


Padahal di jaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media, yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah, selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.


Ingat menghalang halangi atau pun mengusir media saat mau meliput, merupakan pelanggaran terhadap UU Pers no 40 tahun 1999. Sangsinya cukup lumayan berat sesuai pada Bab 8 pasal 18 ayat 1 dan ayat 2***Jery


 

Komentar

Tampilkan

  • Sekretaris Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Usir Keras Wartawan Saat Mau Konfirmasi ke Bidang Jembatan
  • 0

Terkini