TINDAK, SINJAI-Pemerintah Desa Batu Bulerang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, memfasilitasi Pengadilan Agama untuk menyelenggarakan Sidang Isbath Nikah bagi 8 pasangan suami-isteri di gedung serbaguna, pada Kamis (15 Agustus 2024).
Sebanyak 8 pasang Suami istri itu sebelumnya telah melakukan nikah di bawah tangan di luar daerah kabupaten Sinjai, yakni di Kalimantan Utara, dan ada yang di Negeri Jiran Malaysia.
Dari ke 8 pasang yang ikut sidang isbath, 2 diantaranya dari Desa Aska, kecamatan Sinjai Selatan, 1 dari Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, dan 2 dari Kecamatan Tellulimpoe limpoe, Desa Massaile dan Desa Samaturue, sementara 4 pasang lainnya adalah warga lokal Desa Batu Bulerang.
Hadir dalam sidang isbath,Hakim Ketua Rokiah binti Mustaring SH.MH, Hakim Anggota: Kamaruddin SH, dan Fathur Rahman SH. Panitera, Suryani S.Ag.
Lukman S.Pd (Kasi Kesra Batu Bulerang) mengatakan, sebanyak dua kali pengajuan permohonan untuk Sidang Isbath di wilayahnya, namun baru bisa terealisasi hari ini.
"Iyye Dua kali kami ajukan baru bisa terealisasi sekarang," kata nya.
"kami selaku pemerintah selalu siap memfasilitasi warga yang membutuhkan bantuan, dan Alhamdulillah sidang isbath kali ini bukan Hanya warga Desa Batu Bulerang yang ikut, tapi ada juga beberapa pasangan suami istri dari Desa lain," ujarnya.
Lebih lanjut ia utarakan, kami atas pemerintah Desa Batu Bulerang, mengucapkan terima kasih kepada pihak pengadilan Agama kabupaten Sinjai, yang sudah hadir di tengah tengah masyarakat khususnya di kabupaten Sinjai, untuk melaksanakan sidang isbath di luar gedung pengadilan Agama.
Lukman pun berharap kedepannya, agar sinergitas antara pemerintah Desa dan Pengadilan Agama berkelanjutan, dimana ini sangat membantu warga kami khususnya dan masyarakat Sinjai pada umumnya.
Terpisah, Syahrir, Warga Desa Samaturue, Sangat berterima kasih kepada Pihak Pengadilan Agama dan Pemdes yang sudah memberikan ruang untuk ikuti sidang isbath.
Lebih lanjut Syahrir mengungkapkan rasa syukur yang tidak terhingga, karena melalui sidang isbath ini kedepannya kami bisa memiliki buku Nikah dan berstatus sebagai suami istri yang sah dan diakui oleh Agama maupun negara.
"Semoga Di Desa kami juga bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, karena masih banyak orang yang tidak memiliki buku Nikah, namun mereka bingung harus bagaimana," pungkasnya***M.S.Mattoreang*