TINDAK, Sinjai— Proyek pembuatan bak penampungan air bersih di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, terpantau tidak mematuhi aturan keterbukaan informasi publik. Proyek yang berada di bawah pengawasan Balai PUPR Provinsi ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012.
Menurut peraturan tersebut, semua proyek yang dibiayai negara, baik dari APBD maupun APBN, wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan publik. Papan informasi ini berfungsi untuk menginformasikan masyarakat dan menyediakan ruang bagi pengawasan guna mencegah potensi kecurangan, penyimpangan, serta praktik korupsi.
Namun, hingga saat ini, papan proyek untuk bak penampungan air tersebut belum dipasang. Seorang pekerja proyek mengaku tidak mengetahui alasan belum adanya papan informasi, karena ia baru bekerja di proyek ini dan tidak mendapatkan informasi sebelumnya.
Hermin, konsultan proyek, juga mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan papan proyek. Ia beralasan banyaknya titik pekerjaan membuatnya sulit untuk melacak papan informasi yang belum terpasang.
Ramli, pengawas dari Balai PUPR Provinsi, mengatakan bahwa ia tidak tahu keberadaan papan proyek saat ini. Ia menyebutkan bahwa papan tersebut mungkin telah hilang di tabrak Babi atau bagaimana, pihaknya pun berencana untuk menanyakan masalah ini kepada pihak rekanan, di mana saat ini pihak rekanan sementara di Makassar pungkasnya.
Terkait hal ini diharapkan pihak terkait segera menanggapi masalah ini untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***M.S.Mattoreang*