-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kian Marak Bendera Robek Berkibar Di Sinjai,Ini Sudah Menodai Perjuangan Para Pahlawan,Di Harap Pj Bupati Tegas

Jumat, 30 Agustus 2024, Jumat, Agustus 30, 2024 WIB Last Updated 2024-08-30T14:59:21Z


TINDAK, SINJAI- 
Perayaan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia baru saja usai 13 hari lalu, ironinya masih ada dibeberapa kantor di kabupaten Sinjai, yang masih mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan kusam dan robek, hal ini tidak patut dipertontonkan di depan mata anak generasi kita.


Dimana pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, Sang Saka Merah Putih berkibar dalam keadaan robek di tiga tempat berbeda, salah satunya di depan Kantor ATR/BPN Sinjai.


Bendera tersebut tampak berkibar dalam keadaan robek pada bagian ujung bendera, sebuah pemandangan yang bukan hanya menyedihkan, tetapi juga menyayat hati.


Bagaimana mungkin kantor kantor maupun institusi yang dipercaya untuk memberikan contoh, justru abai terhadap simbol utama kedaulatan bangsa?


 "ini merupakan cerminan yang tak pantas untuk ditiru oleh seluruh kalangan, seolah rasa kepedulian  terkoyak, dengan bukti nyata, seolah rasa nasionalisme dikalangan birokrasi tampak mulai memudar?


"Kini jiwa patriotis dan nasionalis  di pertanyakan, dimana nurani kita ? Hal ini bukan merupakan suatu kelalaian, tapi terlebih kepada penghinaan terhadap perjuangan para pahlawan pendahulu kita yang sudah berkorban jiwa raga.


Pemasangan bendera merah putih di depan kantor kantor, seharusnya menjadi cerminan masyarakat untuk penjaga integritas bangsa, tapi kini malah menjadi simbol dari kerapuhan, 


Robeknya sang saka merah putih bukan sekadar kain yang robek, tetapi juga simbol robeknya rasa kebangsaan yang luntur. Padahal ini adalah atribut negara yang seharusnya kita jaga sebagai Marwah kedaulatan bangsa ini.


"Jika hal seperti ini terus dibiarkan, apa yang akan tersisa dari rasa cinta kita terhadap tanah air?"


Mari kita simak dan memaknai bersama isi dari pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang mengatur dengan tegas tentang perlakuan terhadap bendera merah putih. Pasal 24 undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.


Sanksi yang diatur dalam undang-undang ini mencerminkan betapa seriusnya negara dalam menjaga kehormatan bendera merah putih. Bendera yang rusak atau robek harus segera diturunkan dan diganti dengan yang baru. Tindakan ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga tentang penghormatan terhadap simbol yang telah menyatukan bangsa Indonesia dalam berbagai perbedaan.


Dalam konteks kebangsaan, menjaga bendera merah putih tetap dalam kondisi baik adalah tanggung jawab semua warga negara. Memperhatikan hal-hal kecil seperti ini adalah bagian dari upaya kita untuk terus memelihara rasa cinta tanah air dan menjaga warisan perjuangan para pahlawan. Sebagai warga negara, sudah sepatutnya kita menghormati bendera merah putih, bila perlu mengorbankan darah, harta dan bahkan nyawa jika ada yang berani menginjak harkat dan martabat bangsa


Hal ini bukanlah kali pertama di temukan fenomena seperti ini bahkan Sebelumnya. Hal serupa, di depan kantor pemerintah daerah (Pemda), pemerintah Desa (pemdes), dan bahkan di depan kantor salah satu partai politik (parpol) di Kabupaten Sinjai. 


Kendati demikian, Kepala kantor ATR BPN kabupaten Sinjai, Agustini saat di konfirmasi lewat WhatsApp pada Jum'at sore mengatakan, bahwa ini urusan kasubag, setahu saya kemarin sudah dibeli sekalian dengan umbul umbul nya," ujarnya singkat.***M.S.Mattoreang*

Komentar

Tampilkan

  • Kian Marak Bendera Robek Berkibar Di Sinjai,Ini Sudah Menodai Perjuangan Para Pahlawan,Di Harap Pj Bupati Tegas
  • 0

Terkini