-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dua Wartawan Di Cekal Saat Hendak Liputan Di Ruangan KPU Sinjai,Di Duga Melanggar Pasal 4 ayat (3) Tentang Pers

Jumat, 30 Agustus 2024, Jumat, Agustus 30, 2024 WIB Last Updated 2024-08-30T00:10:55Z


TINDAK,SINJAI
– Kebebasan pers kembali diuji. Dua wartawan, Muh Said Mattoreang dan Ibrahim Hasan, mengalami pencekalan atau dilarang oleh oknum pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor KPU, pada hari Kamis (29/8/2024).


Muh Said Mattoreang, yang merupakan Kepala Biro Media Tindak Cetak/Online, bersama Ibrahim Hasan, Kepala Biro Media Suluh Nusantara News asal Makassar, dihentikan ketika hendak melintasi karpet merah menuju salah satu ruangan tempat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai.


Said mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan tersebut. "Setelah menunjukkan KTA Pers, kami seharusnya diizinkan masuk. Ini merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers," tegasnya. 


Tak kalah penting, kata Said, merujuk pada Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 huruf a UU yang sama juga menyebutkan bahwa peranan pers adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.


“Lebih dari itu,” lanjut Said, “Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers bebas dari segala bentuk pencegahan, pelarangan, maupun penekanan. Jika kebebasan ini dihalangi, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi menjadi terancam.”


Ibrahim Hasan menambahkan dengan nada yang tak kalah heran. "KPU Sinjai ini lucu. Sinjai kelihatan kecil, tapi aturannya terlalu banyak. Selevel Kapolda saja saat peliputan tidak pernah dihalangi,” ujarnya, menyiratkan ironi yang dirasakan.


" Abdul Malik M., bagian kesekretariatan KPU Sinjai, melarang wartawan masuk, meskipun kedua wartawan memiliki Kartu ID Pers,


"tetap tidak dapat masuk tanpa ID card khusus yang dikeluarkan oleh KPU Sinjai. Saya hanya menjalankan tugas sesuai perintah dari pimpinan," tuturnya, seolah mencoba melepaskan tanggung jawab dari kebijakan yang jelas mereduksi kebebasan pers.


Lantaran persoalan ini mencuatkan kembali pertanyaan mendasar tentang penghormatan terhadap kebebasan pers, yang semestinya dijaga sebagai tiang penyangga demokrasi. Di tengah hiruk-pikuk politik lokal, pers seharusnya menjadi cermin yang memantulkan kebenaran, bukan diredam oleh kekuasaan yang sempit.

*Tanggapan Ketua KPU Sinjai*

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, yang dihubungi wartawan ,Sore tepat pada pukul 14.31 WITA. 


Andi Rusmin menegaskan bahwa pembatasan jumlah ID card yang dikeluarkan bukan karena larangan bagi media untuk meliput, melainkan akibat keterbatasan ruang yang ada. "Bukan dilarang meliput, tapi karena keterbatasan ruangan sehingga kami sangat terbatas dalam mengeluarkan ID card," jelasnya.


Lebih lanjut, Andi Rusmin menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi kenyamanan semua pendaftar, agar tidak terjadi kepadatan dalam ruangan Aula. "Ini demi kenyamanan semua pendaftar agar tidak sesak dalam ruangan Aula, sehingga kami batasi ID card yang kami cetak," tambahnya.


Selain itu, Ketua KPU Sinjai juga berharap agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik dan memberikan kesempatan yang sama bagi rekan-rekan media dalam meliput. "Harapan kami, tentu kami berharap proses pendaftaran bisa berjalan dengan baik, dan teman-teman media punya kesempatan yang sama dalam meliput. Kami sudah berusaha maksimal, dan tentu kami memohon maaf jika tidak bisa sempurna dalam memberikan pelayanan," tutup Andi Rusmin.***(RED)

Komentar

Tampilkan

  • Dua Wartawan Di Cekal Saat Hendak Liputan Di Ruangan KPU Sinjai,Di Duga Melanggar Pasal 4 ayat (3) Tentang Pers
  • 0

Terkini