-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tidak Patuh UU KIP No.14/2008, Diduga Kuat Kepala SMKN 1 Cikarang Barat Berpotensi Lakukan Korupsi BOS 2023

Senin, 08 Juli 2024, Senin, Juli 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T13:01:51Z


Bekasi, Media Tindak.com
- Penyebab rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta kebijakan pada pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023. Salah satu nya tidak adanya keterbukaan terhadap pengunaan Anggaran, seperti dana kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.


Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMK) Negeri 1 Cikarang Barat saat ini masih dipimpin Bambang Nurcahyo yang mengabaikan surat Konfirmasi/klarifikasi Media Tindak yang telah disampaikan dengan nomor : 01.002 /mdt.bks.kab/VI/2024, tertanggal Bekasi, 3 Juni 2024 yang mempertanyakan atas Penggunaan Konfirmasi/Kelarifikasi Penggunaan BOS Reguler Tahun 2023 pada kegiatan:

1.Dari data BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2023, diketahui pencairan pada Tanggal 25 Juli 2023, adanya biaya pada penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 230.000.000,-

2. a.Dari data BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2023, diketahui pencairan pada Tanggal 21 Maret 2023, dimana adanya Biaya administrasi kegiatan sekolah Rp 846.330.000,-

b. Dari data BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2023, diketahui pencairan pada Tanggal 25 Juli 2023, adanya biaya pada administrasi kegiatan sekolah Rp 960.460.000.

Dimana tahun 2023 Tahap 1 dan tahap 2. administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp 1.806.790.000.

3. a Dari data BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2023, diketahui pencairan pada Tanggal 21 Maret 2023, dimana adanya Biaya pengembangan perpustakaan Rp 331.500.000,-

b. Dari data BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2023, diketahui pencairan pada Tanggal 25 Juli 2023, dimana pengembangan perpustakaan Rp 0,- 

Pembiayaan Pengembangan perpustakaan Tahap 1 dan 2 Rp 331.500.000,- 


4.a. Dari data BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2023, diketahui pencairan pada Tanggal 21 Maret 2023, dimana adanya pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 453.000.000,-

 b. Dari data BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2023, diketahui pencairan pada Tanggal 25 Juli 2023, dimana adanya pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 343.495.000.

pembiayaan Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah Pengunaan Anggaran Bos Reguler untuk tahun 2023 sebesar Rp. 796.495.000-, 


Tidak adanya Transparansi yang di dapatkan dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Cikarang Barat, hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya potensi diduga kuat telah melakukan Korupsi atas pengunaan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) 2023, bahkan setiap tahun SMKN 1 Cikarang Barat juga mengelola  Bantuan Operasional Pemerintah (BOP) Provinsi Jawa Barat tahun 2023. 


Disisi lain, saat ini selaku Pengambil kebijakan menunjukkan bahwa Kepala SMK Negeri 1 Cikarang Barat, Bambang Nurcahyo, tidak patuh dalam menyikapi Undang undang (UU) nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Sehingga dengan tidak memberikan jawaban atas surat klarifikasi/Konfirmasi Media Tindak tersebut, dengan Merujuk pada Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


Pada dasarnya keterbukaan Informasi Publik merupakan Keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.


Publik mengharapkan adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat atas ketidaksiapan Kepala SMK Negeri 1 Cikarang Barat, Bambang Nurcahyo, yang telah mengabaikan Undang-undang (UU) Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). ***Rudy H. Lubis

Komentar

Tampilkan

  • Tidak Patuh UU KIP No.14/2008, Diduga Kuat Kepala SMKN 1 Cikarang Barat Berpotensi Lakukan Korupsi BOS 2023
  • 0

Terkini