TINDAK, SINJAI-Sejumlah Tambang di kabupaten Sinjai bakal digerebek oleh Korwas Polda Sulawesi Selatan. Salah satunya Tambang yang berada di wilayah Kecamatan Sinjai Tengah, kabupaten Sinjai.
Hal ini disampaikan oleh Andi Syahrun SH.M.Si, lewat tulisan singkatnya di WhatsApp kepada wartawan pada Jum'at 19 Juli 2024.
"Insyaa Allah, laporan sudah di terima dan Segera kami tindak lanjuti, bersama Pompengan," singkatnya.
Kendati demikian Ketua Komisi III DPRD, kabupaten Sinjai, saat di konfirmasi lewat WhatsApp, Andi Jusman, belum memberikan respon dan tanggapan nya, sekaitan rusak nya Jembatan tersebut !.
"Sebelumnya di beritakan dengan tajuk, Diduga akibat tambang galian C, Jembatan Di Sinjai, Nyaris Ambruk, Harap Korwas Polda Dan Balai Pompengan Bertindak*
Jembatan penyebrangan yang menghubungkan Desa Baru dan Desa Saotengah, kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Jembatan tersebut terancam ambruk, pasalnya di ujung jembatan sudah membentuk rongga dengan luas kurang lebih 1,5 Meter, pada kedalaman 4 meter.
Tak hanya Rongga Pada ujung jembatan, Abrasi di hulu Dan Hilir jembatan juga membentang sepanjang lebih dari ratusan Meter
Sesuai data yang dihimpun jurnalis, terdapat dua tambang pasir di hilir sungai yang sedang beroperasi
Salah satu masyarakat yang ditemui di lokasi, minta namanya di sematkan, mengatakan, tambang ini sudah beroperasi sejak 2014," tuturnya Rabu (17 Juli 2024).
Di tempat terpisah Rustam (orang kepercayaan pemilik tambang) saat di temui mengakui sejak tahun 2014 tambang ini beroperasi tidak memiliki CV. Hanya izin perorangan.
Lebih lanjut kata dia, setiap bulan nya rutin membayar pajak ke pemerintah daerah kabupaten Sinjai.
Sementara pegawai sekretariat Balai Pompengan Jeneberang, Nanna, saat di konfirmasi lewat WhatsApp mengataka, bahwa di tahun 2017 mereka memiliki izin perorangan, Ke-dua penambang, yakni Darmansyah dan Andi Ruls Amma, CF.
"Tapi sekarang tidak bisa lagi, harus berbadan usaha," tulisnya.
Hal tersebut juga di tanggapi oleh Adi, pejabat pegawai Negeri Sipil (PPNS )
"setelah saya menerima laporan, bersama Tim akan segera turun ke lokasi. Jika ada pelanggaran dalam melakukan penambangan di luar ketentuan yang berlaku, secara teknis, maka Tim rekomtek akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola," Pungkasnya***M.S.Mattoreang*