TINDAK, BEKASI - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikucurkan Pemerintah Pusat guna menunjang lancarnya proses belajar mengajar pada satuan pendidikan di sekolah. Namun, sangat disayangkan bila ada oknum-oknum kepala sekolah justru yang diduga memanfaatkan kucuran dana BOS tersebut.
Dugaan penyalah gunaan pembiayaan BOS pada satuan Pendidikan dipicu adanya kerjasama Kepala Sekolah sebagai penanggung Jawab dan Bendahara sekolah sebagai pengelola alur kebutuhan Keuangan sekolah.
Dana BOS yang semestinya dipergunakan secara benar dan tepat sasaran, malah diduga disalahgunakan oleh kepala sekolah.
Dugaan tersebut terendus dampak dari tidak diresponnya surat Konfirmasi/Kelarifikasi Penggunaan BOS Reguler 2023, dengan nomor 01.001 /mdt.bks.kab/VI/2024, Bekasi, 3 Juni 2024, Perihal: Konfirmasi/Kelarifikasi Penggunaan BOS Reguler Tahun 2023. Dimana Publik ingin mengetahui alur penggunaan anggaran sesuai Data BOS Reguler 2023 yang dihimpun Media Tindak.
Namun hingga saat berita ini disampaikan ke Publik tidak kunjung memberi keterangan, seperti yang diamanatkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bertujuan bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Adapun Konfirmasi terkait pengunaan dana BOS Reguler Tahun 2023, Tahap 1 pencairan pada Tanggal 21 Maret 2023 dan Tahap 2 pencairan pada Tanggal 25 Juli 2023, yang dicurigai terjadinya pengelembungan pengunaan anggaran tersebut, jika dibandingkan dengan pembiayaaan penggunaan BOS Tahun 2021 dan Tahun 2022, seperti:
A. Penerimaan Peserta Didik baru
1. Tahap 1 Tahun 2023, Penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.400.000,-
2. Tahap 2 Tahun 2023, penerimaan Peserta Didik baru Rp 104.220.000,-
Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik baru Tahap 1 dan Tahap 2 sebesar Rp. 124.620. 000, merujuk pada tahun Kelender pendidikan pelaksanaannya pada Bulan akhir Juni 2023.
POIN B. Administrasi Kegiatan Sekolah
1. Tahap 1 administrasi kegiatan sekolah Rp 348.897.000,-
2. Tahap 2 administrasi kegiatan sekolah Rp 59.724.000,-
Pembiayaan Administrasi Kegiatan Sekolah Tahap 1 dan tahap 2 sangat cukup signifikan mencapai Rp. 408.618.000,-
POIN C.
1. Tahap 1 pengembangan perpustakaan Rp 155.120.000,-
2. Tahap 2 pengembangan perpustakaan Rp 164.952.000,-
Pembiayaan Pengembangan perpustakaan Tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp. 320.072.000,-.
POIN D. pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
1. Tahap 1 pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 83.363.000,-
2. Tahap 1 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 413.215.300,-
Pembiayaan Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah Tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp. 496.578.300,-
Tidak adanya Respon dan Jawaban yang diberikan oleh Sri Maisaroh selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Cikarang Pusat, hal ini memunculkan semakin kuatnya Kecurigaan telah terjadi adanya kongkalikong dalam penganggaran Dana BOS Tahun 2023, dengan mengunakan Data pembanding BOS Tahun 2021 dan 2022, sebagai mana yang telah diatur pada Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Lagi-lagi, tudingan adanya Diduga kuat terindikasi sudah ada permainan atau penyalahgunaan anggaran dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah secara masif dan korporasi.
Hal ini tentunya dapat menjadi tugas bagi Inspektorat Provonnsi Jawa Barat, untuk memberikan kesimpulan jika sudah ada hasil pemeriksaan penggunaan anggaran pada SMK Negeri 1 Cikarang Pusat, sebagai wujud semangat dalam mewujudkan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada lingkungan Pendidikan di Jawa Barat, untuk mengungkapnya, apabila Inspektorat bekerja dengan baik dan maksimal, sesuai tupoksinya.
Media Tindak mencoba menanyakan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Cikarang Pusat, Sri Maisaroh yang mempertanyakan terkait Surat Konfirmasi Media Tindak, melalu pesan Whatsapp (WA) personal, Sri Maisaroh hanya memberikan jawaban, "masih dipelajari oleh PPID," ungkapnya.
Inilah 14 Modus Penyelewengan Dana BOS Menurut Analisa Temuan BPK RI.
Banyak cara untuk mengakali anggaran pendidikan, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengalir ke sekolah-sekolah penerima program BOS. Berikut ini adalah sebagian modus penyelewengan pengelolaan dana BOS yang pernah terjadi dan sedang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
1.Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS (kasus di hampir semua daerah)
2.Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi
3.Para Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai BPKP
4.Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
Kasus terbesar yang pernah diungkap ICW dan BPK penyaluran dan penggunaan bantuan operasional pendidikan (BOP) dan BOS, berpotensi menyalahi juknis sehingga merugikan negara miliaran rupiah. BPK menemukan indikasi dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS, BOP.
5.Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri’
6.Sekolah sengaja tidak membentuk/melibatkan/dijadikan sebagai formaliras.
7.Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.
Bendahara sering dirangkap oleh Kepala Sekolah dalam mengambil alih peran komite sekolah yang bersama-sama dengan penanggung jawab dana BOS untuk menyusun perencanaan penggunan dana BOS. Kepsek membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), menggunakan, dan mempertanggungjawabkannya tanpa sepengetahuan komite sekolah.
8. Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang.
Dengan alasan untuk menggaji guru, menambah sarana prasana sekolah, membangun ruang kelas baru, memperbaiki toilet, dan pagar, pihak sekolah meminta sumbangan kepada para orang tua siswa, jumlah sumbangan sudah ditetapkan pihak sekolah.
9. Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS.
Dana BOS juga rata-rata hanya diketahui kepala sekolah. Pengelolaannya tanpa melibatkan guru. Karena tidak transparan, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka. Hampir semua kasus penyelewengan dana BOS disebabkan oleh pengelolaan BOS yang tidak transparan.
10. Pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang.
Kurangnya dana BOS itulah yang dijadikan dalih bagi pihak sekolah untuk menarik dana sumbangan dari para orang tua siswa.
11. Penyusunan RAPBS yang bermasalah (sering dimarkup/markup jumlah siswa). Kepala Sekolah melakukan mark-up jumlah siswa penerima dana BOS.
12. Kepala Sekolah membuat laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu. Selain memalsukan tanda tangan juga memalsukan kwitansi pembelian alat tulis kantor (ATK) dan meminjam kas (dana BOS) dari bendahara BOS. meminjam dan BOS untuk kepentingan pribadi.
13. Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif. Alat peraga tidak dibeli oleh sekolah, tetapi di SPJ-nya ada. Begitu juga pengadaan buku perpustakaan. SPJ-nya ada tapi tidak ada penambahan buku baru. Modus lainnya terjadi pada pengadaan kertas yang biasanya untuk satu bulan. Anggarannya tidak hanya dari satu pos tapi juga ada di pos lain. Artinya dobel anggaran.
14. Kepala Sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Sampai berita ini diunggah, media TINDAK akan segera melakukan Laporan Pengaduan Masyatakat (LAPDUMAS) ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan***RUDY H. LUBIS
(BERSAMBUNG)