Sinjai Tindak.com-Ditemukan Proyek pemasangan tanggul Bronjong di bawah pengawasan Bina Marga PUPR Provinsi, di Desa Bonto Katute, kecamatan Sinjai Borong, kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Pada Rabu 10 Juli 2024.
Patut di Duga Pihak Binamarga abaikan perintah Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan Perpres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012 di mana mengatur setiap bangunan fisik yang di biayai oleh negara, baik bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)Wajib hukumnya untuk dipasangi papan informasi, karena Proyek yang tidak memiliki papan proyek sarat akan munculnya kecurangan, serta penyimpangan.
Selain itu papan proyek berfungsi sebagai bentuk transparansi, untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan yang berujung pada Korupsi kolusi dan nepotisme, hal ini juga sebagai pemberitahuan dan peringatan, kepada masyarakat yang melintas, jika di daerah tersebut sedang berlangsung sebuah proyek.
Hal ini terkuak setelah pekerja proyek dijumpai di lokasi, ia menuturkan, bagwa sejak pekerjaan ini berlangsung, memang belum dipasangi papan proyek, Ia pun menambahkan kalau proyek ini di bawa kendalinya Makmur,
"Iye pak makmur namanya, berdomisili di Sinjai, tapi kerja Bina marga PUPR provinsi, tapi tidak ada nomor telefon nya, terang Juanda,"Rabu 10 Juli 2024.
Sementara, Rampe yang mengaku sebagai mandor proyek , membenarkan pekerjaan ini sudah berlangsung lama.
"sekitar 10 hari mi pak pekerjaan ini, kalau di persentasekan sekitar 60 persen mi.," kata nya
"Adapun pemasang papan Proyek tidak lakukan pemasangan karena sifatnya Hanya pemeliharaan," imbuhnya lagi.
"Iya pak memang tidak dipasangi papan proyek karena pemeliharaan ji," pungkasnya.
Sementara Makmur, nama yang di sebut oleh Juanda sebagai pegawai Bina marga PUPR provinsi, masih belum bisa untuk di konfirmasi.
***M.S.Mattoreang*