-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

LSM Pandika Siliwangi Nusantara Pertanyakan Pungutan Uang perpisahan Kelas XII dan Kunjungan Industri di SMKN Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya

Minggu, 28 Juli 2024, Minggu, Juli 28, 2024 WIB Last Updated 2024-07-28T14:51:42Z


POLRIFASTRESPON.COM, TASIKMALAYA
--Berdasarkan laporan pengaduan dari orang tua Siswa di SMKN Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, terkait pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan Kelas XII dan Kunjungan Industri(KI), yang dilaksanakan pada tahun ajaran 2023/2024, dimana berdasar inpormasi dari Orang Tua Siswa(Narasumber) untuk Biaya Perpisahan Kelas XII Rp.700.000, dan Biaya KI Rp.950.000. 


Menurut laporan narasumber kepada aktipis LSM Pandika Siliwangi Nusantara, biaya tersebut dinilai terlalu tinggi sehingga membebani Orang Tua Siswa.


Menyikapi pungutan tersebut Sekjen DPC Kabupaten Pandika Siliwangi Nusantara, Nanang, beserta O.Taovik, mendatangi SMKN Sukaresik, guna mengkonfirmasi terkait pungutan itu, Jum'at(26/7/2024)


Saat dikonfirmasi pihak SMKN memberikan penjelasan, bahwa untuk biaya perpisahan dan KI (Kunjungan Industri) sudah menjadi keputusan bersama dalam musyawarah antara Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Orang Tua Siswa.


Menurut Humas SMKN Sukaresik, kegiatan KI atau Kunjungan Industri dilaksanakan di Yogyakarta. Ada pun biaya yang dipungut kepada orang tua siswa sebesar 950.000 untuk biaya transportasi dan akomodasi. Sedangkan untuk biaya perpisahan Rp.500.000, itu pun atas persetujuan dari Komite Sekolah, bahkan sudah dimusyawarahkan terlebih dahulu. Namun saat diminta berita acara rapat musyawarah, pihak SMKN Sukaresik tidak bisa memperlihatkan karena di komite Sekolah, kata nya.


O.Taovik, aktipis LSM Pandika Siliwangi Nusantara, sangat menyayangkan dengan pungutan sebesar itu, apalagi ditengah situasi ekonomi yang berat seperti sekarang ini.
"sebagai kontrol sosial dan wujud peran serta masyarakat untuk mengawal proses penyelenggaraan pendidikan WAJAR 12 TAHUN, jangan sampai lembaga pendidikan dijadikan ajang komersialisasi atau adanya pungutan liar, karena semuanya sudah jelas diatur oleh per undang undang yang berlaku," tegasnya kepada pihak Sekolah SMKN Sukaresik.

"Saya akan membuat laporan pengaduan ke SABER PUNGLI dan pihak terkait lainnya, agar tidak terjadi hal hal yang memberatkan Siswa dengan biaya yang sangat besar, untuk bisa belajar dengan baik sesuai harapan pemerintah pusat," pungkasnya***DAD

Komentar

Tampilkan

  • LSM Pandika Siliwangi Nusantara Pertanyakan Pungutan Uang perpisahan Kelas XII dan Kunjungan Industri di SMKN Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya
  • 0

Terkini