-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KEPSEK SMAN 1 CIKARANG PUSAT TIDAK TRANSPARAN, DIDUGA KUAT BANCAKKAN DANA BOS TAHUN 2022 DAN 2023

Minggu, 28 Juli 2024, Minggu, Juli 28, 2024 WIB Last Updated 2024-07-28T12:12:32Z


Bekasi, Tindak.com.
- Dugaan perbuatan jahat dan serakah oknum Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Cikarang Pusat,  ini telah mengabaikan Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


Berdasarkan surat konfirmasi/Klarifikasi Media Tindak, nomor 02.012/mdt.bks/VII/2024, tertanggal Bekasi, 19 Juni 2024 Perihal : Klarifikasi/Konfirmasi BOS Anggaran Tahun 2023, dimana Akhmad  Sayuti selaku Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, enggan memberikan penjelasan Progres kegiatan pelaksanaan penggunaan Anggan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2022 dan BOS Reguler tahun 2023. 


Surat Jawaban yang ditanda tangani oleh Kepala SMAN 1 Cikarang Pusat Akhmad Sayuti tidak memaparkan hasil kegiatan anggaran BOS 2022 dan 2023,  seperti yang diinginkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana UU KIP bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.


Sepertinya Kepala sekolah Akhmad Sayuti menjadikan penggunaan anggaran BOS sudah seperti data Kerahasiaan Negara, enggan menjelaskan secara kongkrit surat Konfirmasi yang di kirimkan Media TINDAK Biro Kabupaten Bekasi.


Penggunaan BOS tidak transparan dan  Patut diduga kuat telah dibancakkan, penyelewengan ini terkesan koorporasi terhadap pengunaan Dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 disinyalir melibatkan pihak pihak Internal di Institusi Dinas Pendidikan dan Eksternal, bahkan melibatkan oknum Inspektorat Provinsi Jawa Barat.


Hal tersebut tersirat dari jawaban surat Konfirmasi Media Tindak oleh pihak SMA Negeri 1 Cikarang Pusat bernomor : HM.02.04/SMAN 1 Cik-pus. Tertanggal 24 Juli 2024 menyebutkan pada poin ke 3 (tiga) isi jawaban Surat tersebut Pihak sekolah tidak memiliki kewenangan memberikan laporan BOS kepada siapapun. Kecuali atas perintah secara formal dari Inspektorat, BPK, atau Disdik Jawa Barat. Untuk itu kami menyarankan saudara mengajukan permohonan permohonan data laporan BOS ke Instansi Tersebut.


Dari data yang diterima Media Tindak Biro Kabupaten Bekasi, bahwa dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran dana BOS tahun 2022 dan 2023 yang dipertanyakan tersebut, kuat dugaan terjadinya Mark Up. Sehingga publik patut mengetahui atas penggunaan BOS yang digunakan SMAN 1 Cikarang Barat yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berasal dari Pajak Rakyat yang dikelola negara untuk kemaslahatan Rakyat, Bangsa dan Negara.


Adapun pengunaan Anggaran BOS 2022 dan 2023 digunakan SMAN 1 Cikarang Pusat patut diketahui publik diantaranya: 

A. Pengembangan Perpustakaan:

1.Penyaluran  BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2022

Pada Pemgembangan Perpustakaan Rp. 0,-

0.Penyaluran  BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2022 Pada Pemgembangan Perpustakaan Rp. 233.762.000,-

0.Penyaluran  BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2022 Pada Pengembangan Perpustakaan Rp. 0,-

Total Pengunaan Pengembangan Perpustakaan Pengembangan Perpustakaan BOS 2022 sebesar Rp. 233.762.000,-


4.  Penyaluran  BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2023 pada Pengembangan Perpustakaan Rp.159.134.000,-

5. Penyaluran BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2023 pada Pengembangan Perpustakaan Rp.  60.297.000,-

Total Pengunaan Pengembangan Perpustakaan Pengembangan Perpustakaan BOS 2023 sebesar Rp. 219.431.000,- 

B. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

1.Penyaluran BOS Reguler Tahap I Tahun 2022 atas kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.129.486.000,-

2.Penyaluran BOS Reguler Tahap II Tahun 2022 atas kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.  65.104.000,-

3.Penyaluran BOS Reguler Tahap III Tahun 2022 atas kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.  40.750.000,-

Total Pengunaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler BOS 2022 sebesar Rp. 235.340.000,-

4. Penyaluran  BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2023

Kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.   94.050.000,-

5. Penyaluran  BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2023

Kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 135.471.000,-

Total Pengunaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler BOS 2023 sebesar Rp. 229.521.000,-

C. Administrasi Kegiatan sekolah

1. Penyaluran BOS Reguler Tahap I Tahun 2022 atas Pembiayaan Administrasi Kegiatan sekolah Rp.  122.783.000,-

2. Penyaluran BOS Reguler Tahap II Tahun 2022 atas pembiayaan Administrasi Kegiatan sekolah Rp.  182.048.250,-

3.Penyaluran BOS Reguler Tahap III Tahun 2022 atas pembiayaan Administrasi Kegiatan sekolah Rp.  196.035.000,-

Total Pengunaan Administrasi Kegiatan sekolah BOS 2022 sebesar Rp. 500.866.250,-

4.Penyaluran BOS Reguler Tahap I Tahun 2023 atas pembiayaan Administrasi Kegiatan sekolah Rp. 293.878.100,-

5.Penyaluran BOS Reguler Tahap II Tahun 2023 atas pembiayaan Administrasi Kegiatan sekolah Rp. 308.853.000,-

Total Pengunaan Administrasi Kegiatan sekolah BOS 2023 sebesar Rp. 602.731.100,-

D. Pemeliharaan Sarana dan Prsasarana

1.Penyaluran BOS Reguler Tahap I Tahun 2022 atas pemeliharaan Sarana dan Prsasarana Rp. 204.505.000,-

2.Penyaluran BOS Reguler Tahap II Tahun 2022 atas Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 148.445.000,-

3.Penyaluran BOS Reguler Tahap III Tahun 2022 atas Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 196.035.000,-

Total Pengunaan Pemeliharaan Sarana dan Prsasarana BOS 2022 sebesar Rp. 548.985.000,-

4.Penyaluran BOS Reguler Tahap I Tahun 2023 atas Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 295.665.000,-

5. Penyaluran BOS Reguler Tahap II Tahun 2023 atas Pemeliharaan Sarana dan Prsasarana Rp.317.100.000,-

Total Pengunaan Pemeliharaan Sarana dan Prsasarana BOS 2023 sebesar Rp. 612.765.000,-


Sepertinya para Oknum kepsek sudah melampaui batas kewenangannya dan kewajaran dan tampak sangat serakah, seyogyanya Dana BOS ini diperuntukkan kepentingan sekolah,  yang bertujuan untuk mencerdaskan siswa/i sebagai generasi penerus bangsa, bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri, kelompok dan Golongan***RUDY H. LUBIS. 


Komentar

Tampilkan

  • KEPSEK SMAN 1 CIKARANG PUSAT TIDAK TRANSPARAN, DIDUGA KUAT BANCAKKAN DANA BOS TAHUN 2022 DAN 2023
  • 0

Terkini