Majalengka, mediatindak.com-Jelang Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Majalengka, Provinsi Jawa Barat, yang akan digelar pada Bulan Nopember Tahun 2024 mendatang, suhu politik sudah semakin memanas.
Dimana para kandidat Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati sudah mulai melakukan sosialisasi dan konsolidasi dalam meraih simpati massa.
Tetapi sangat disayangkan, ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga kuat masih mengabaikan aturan tentang Netralitas, dimana para ASN atau Abdi Negara masih bermain dan terlibat dalam mendukung salah satu Bacalon.
Bagi para ASN, Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 Undang Undang No.5 Tahun .2024, setiap ASN harus patuh pada asas Netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
ASN harus Netral supaya penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah/ Bupati,Walikota, Gubernur, bisa berjalan secara jujur dan adil, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No 2 Tahun 2022 tentang, Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum/ Pemilu Kepala Daerah. Setiap ASN dilarang melakukan hal hal yang salah satunya tertuang pada Bab pertama, dilarang memasang Spanduk/Baligho dan alat peraga lainnya kepada Calon peserta Kontestasi Pemilukada.
Salah Satunya yang terpantau oleh Awak Mediatimdak.com, diduga kuat kepala Desa Pasir, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, secara terang terangan atau terbuka telah berpihak kepada salah seorang Bacalon Bupati Majalengka dengan memasang Spanduk bergambarkan salah seorang Bacabup, Eman Suherman.
Saat hendak dikonformasi oleh Awak Media ini, Kepala Desa Palasah, H.Eye Sukarya, selalu tidak pernah ketemu.
Hal tersebut tentunya, bagian dari pengawasan Pemilukada kabupaten Majalengka agar segera mengklarifikasi kepada Kepala Desa yang notabene sebagai pejabat penyelenggara Negara atau ASN.**Yan