-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Diduga Oknum Pegawai BJB Singaparna Makan Uang Kelebihan Pembayaran Nasabah

Jumat, 05 Juli 2024, Jumat, Juli 05, 2024 WIB Last Updated 2024-07-05T01:49:37Z

Saat konfirmasi dengan pihak BJB Singaparna, Riska, pada hari Selasa (02/04/2024)

TINDAK, TASIKMALAYA-Oknum pegawai BJB Singaparna diduga makan uang kelebihan pembayaran dari salah satu nasabah berinisial (DW), awalnya pembayaran dari total tersebut (DW) tidak mengetahui ada kelebihan dari pembayaran nya sebesar Rp.67 juta, setelah dicek dan dilakukan klarifikasi baru lah (DW) mengetahui bahwa uang yang dibayarkan ke pihak BJB ada kelebihan dengan nominal  yang cukup besar senilai Rp.67 juta.


Pihak nasabah sering lakukan upaya untuk musyawarah ke pihak BJB agar uang tersebut bisa dikembalikan, namun pihak BJB tetap saja tidak bisa mengembalikan malah memberikan alasan-alasan yang tidak masuk akal kepada pihak nasabah, "kami sudah berupaya dan berusaha agar uang kelebihan itu bisa dikembalikan, akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti dari pihak BJB, padahal uang tersebut itu jelas uang saya, tapi ko kenapa susah amat untuk diambil dan susah untuk di kembalikan, giliran nasabah telat bayar nagihnya minta ampun, kaya malaikat pencabut nyawa,"  ujar WD kepada media.


"Pada waktu itu dari pihak BJB mentransfer ke rekening atas nama saya sebesar Rp.67 juta, namun setelah uang itu masuk ke rekening saya, pada saat itu juga uang yang sudah masuk ke rekening saya harus  dicairkan kembali, itu arahan dari pak Riki, selanjutnya uang tersebut saya ambil dari rekening dan langsung di berikan kepada pak Riki pegawai BJB, dengan alasan ada yang harus di betulin dari BJB nya,"  tandas DW.


di tempat terpisah (ML) yang merupakan istri dari DW menerangkan bahwa pihak BJB sudah melakukan penipuan terhadap nasabah nya sendiri.

"pada waktu itu, uang kelebihan memang sudah di transfer dan di kembalikan lewat rekening DW, namun pada saat itu juga uang tersebut di ambil kembali oleh pak Riki pegawai BJB itu, yang jelas oknum pegawai BJB itu menipu pada nasabah," ungkap ML.


Dalam perkara tersebut tentang adanya penahanan uang nasabah atau mengambil dan atau memakan uang nasabah dari kelebihan pembayaran merupakan tindak pidana perampasan dan penggelapan yang harus diproses secara hukum yang berlaku di negara RI, karena sudah merugikan orang lain.***A.Sutara/ Tim Fast Respon Counter Opini Polri


Komentar

Tampilkan

  • Diduga Oknum Pegawai BJB Singaparna Makan Uang Kelebihan Pembayaran Nasabah
  • 0

Terkini