TINDAK, Polres Tasik Kota-- Pria paruh baya AM (64) tahun warga Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya,diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota,diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan Bunga (14) tahun,yang juga anak tetangganya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasihumas Ipda Jajang Kurniawan membenarkan bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap anak telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
"Ya sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota," ungkapnya,Senin (01/07/24)
Ia menjelaskan, sebelumnya orangtua korban Bunga, melaporkan terduga pelaku karena telah melakukan pencabulan terhadap anaknya.
"Dari hasil pemeriksaan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota,terduga pelaku terbukti melakukan pencabulan kepada korban," jelasnya
Ia menambahkan,karena terduga pelaku AM telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***DAD