TINDAK, SINJAI- Diduga ada yang tidak beres pada Program Pangan Nasional melalui Bantuan Pangan CBP (Cadangan Beras Pemerintah) di Kabupaten Sinjai, pasalnya menuai keluhan dari kalangan Masyarakat. Selasa (9/7/2024).
Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sinjai, Andi Himawan saat dikonfirmasi Jurnalis di ruangan kerjanya, (9/7), tidak menampik adanya Program prioritas tersebut. Hanya ia tidak mengerti penyebab, kenapa Masyarakat, Hale (84) tahun itu tidak menerima Bantuan CBP sejak bulan Mei dan Juni 2024. Bahkan dirinya menyatakan bahwa, sebelumnya ia tidak tahu menahu Persoalan tersebut. Meskipun begitu, ia menegaskan akan melakukan kordinasi dengan Pemerintah Desa Sanjai.
"Kita (Dinas-red), akan melakukan kordinasi dengan Pemerintah Desa Sanjai, kita juga berharap secepatnya menuai solusi. Dan memang harusnya Pemerintah desa melaporkan atau membuat keterangan atau berita acara, bila ada pergeseran data atau pergantian data Penerima bantuan CBP,"ungkapnya.
Perlu diketahui, Hale adalah Warga yang beralamat di Dusun Takkalla, Desa Sanjai. Saat ditemui di rumahnya, Hale mengatakan dirinya tidak lagi menerima bantuan CBP pada bulan Mei dan Juni.
Hale juga akui bahwa dirinya terdaftar pada Senarai atau data daftar penerima CBP, seperti masyarakat pada umumnya. "Sejak bulan Mei dan Juni saya tidak lagi menerima bantuan, saya tidak tahu penyebab sehingga saya tidak lagi menerima, kalau kondisi saya, kita sudah lihat langsung keadaan ku (ekonomi-red),"ujarnya.
Kepala Desa Sanjai, Andi Muhammad Arsyad tidak membantah jika Hale adalah warganya yang juga terdaftar dalam data Penerima bantuan CBP tersebut.
"Tidak Tau juga kenapa bisa seperti itu, karena Muliadi selaku penyalur dan juga dia adalah salah satu kaur saya, semenjak 2 minggu terkahir, tidak pernah hadir di kantor, jadi bagaimana bisa kami menyimpulkan, pokok permasalahannya
"Ini sementara saya kirimkan surat peringatan pertama (SP1), sebagai bentuk teguran kepada Muliadi,"tegas kades, Arsyad saat ditemui diruang Kantor Desa Sanjai yang kebetulan bertepatan Camat Sinjai Timur juga berada di lokasi, Selasa (9/7).
"Kita (Camat-red) akan melakukan koordinasi lebih lanjut ke Dinas terkait," kata Camat Sinjai Timur, Andi Saoraja Arie Lesmana.
Sesuai peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia NO 9 Tahun 2023 yang di tandatangani oleh Arif Prasetyo Adi, pada 17 April 2023, terdapat pada pasal 3, penerima bantuan pangan ialah Masyarakat Miskin yang mengalami rawan pangan dan gizi.
Tidak hanya itu, satgas Pangan dari lingkup APH, baik meliputi Polri dan Kejaksaan Agung RI tentu memiliki peranan penting dalam mengawasi program Nasional tersebut.
Sementara itu, Bantuan CBP ini menyasar 9 Kecamatan di Kabupaten Sinjai, dalam program penanganan ini, Pemerintah bekerja sama dengan pihak Bulog, penyedia barang berupa beras.
Menurut Kadis Ketahanan Pangan, Jumlah Penerima manfaat Bantuan CBP ini tidak main-main, dengan mencapai ribuan Penerima. "Masing-masing Penerima manfaat Bantuan CBP menerima bantuan berupa beras dengan jumlah 10 kilogram setiap bulan. Untuk penyaluran CBP pada 2024, sudah disalurkan terhitung sejak Januari hingga Juni,"tutur, Kadis Ketahanan Pangan.
Mengulik lebih lanjut, terkait dengan data atau daftar penerima CBP, saat ditanya soal perubahan data dan penyaluran bantuan CBP di masing-masing wilayah Kecamatan. Menurut Kadis Ketahanan Pangan, pihak tidak pernah menerima perubahan data, sedangkan mengenai penyaluran bantuan tersebut, Kata Andi Himawan, saat penyaluran dilakukan dengan verivikasi data KTP Penerima.
"Untuk pemantauan, Dinas Ketahanan Pangan intensif melakukan pemantauan dan menerima data setiap setelah penyaluran bantuan, namun hanya jumlah akumulasi bantuan,"pungkasnya.
Sebelumnya, Arman keluarga Hale (Penerima CBP-red), berharap Persoalan tersebut menui solusi dari pihak terkait. Ia juga menyinggung agar bantuan tepat sasaran. "Harapan kita, agar bantuan yang disalurkan ini tepat sasaran sesuai dengan harapan pemerintah dan sesuai dengan data yang ada," kuncinya. ***M.S.Mattoreang*