TINDAK, KAB.TASIKMALAYA- Pelantikan pengukuhan sekaligus juga penyerahan SK Perpanjangan Kepala Desa untuk 343 kepala Desa dari 351 Desa di Kabupaten Tasikmalaya, berlangsung di Pendopo Bupati Tasikmalaya, Sabtu(14/7/24).
Hadir dalam acara itu unsur Forkopimda, Muspida, para Kepala Desa, dan para tamu undangan lainnya.
Usai acara pelantikan, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto didepan awak media membeberkan
"Yang pertama ini kewajiban saya barangkali untuk memperpanjang jabatan Kepala Desa, sebagaimana Undang-Undang yang baru, jadi setiap kepala desa yang menjabat hari ini diperpanjang masa jabatannya 2 tahun, nah ini yang kita lantik sepertinya 202 tapi yang hadir ada 177 kebetulan berhalangan. Harapan kita tentu saja karena hari ini kita sedang menyusun RPJMD/RPJPD Tahun 2025-2045.
Harapannya para kepala desa yang baru saja kita kukuhkan dapat menyesuaikan dengan dengan perjalanan baru pemerintah 2025-2045. Kami sedang menyusun hari ini sehingga pelantikan ini menjadi sangat strategis sekali karena kita harus sauyunan antara pemerintah Desa dengan pemerintah kabupaten dan saling mengisi saling menambah, sehingga mudah-mudahan apa kemajuan Kabupaten Tasikmalaya dengan pola bangun Desa ini betul-betul bisa terwujud dengan kesamaan persepsi antara Bupati dalam hal ini dan kepala desa di satu sisi.
Tambahnya lagi, dalam situasi yang sulit, mudah-mudahan dengan bersama-sama kita bisa atasi karena keberadaan penyelenggaraan pemerintah termasuk kondisi masyarakat tidak terlepas dari pengaruh tekanan dunia luar ya dalam hal ini tentu saja adalah hal-hal yang berhubungan dengan pemanasan global dengan pemanasan yang sangat tinggi yang sangat ekstrem, kemudian dengan konflik yang terjadi di sana-sini mudah-mudahan ini semakin erat kita berhubungan berkomunikasi semakin mudah kita dapat menanggulangi permasalahan tersebut.
Sementara Kepala Dinas PMD Adang Darisman.,S.Sos.MM mengatakan, bahwa hari ini dalam tahap pertama ada 202 kepala desa yang barusan dikukuhkan, sekaligus juga ada tiga pejabat yang dilantik oleh Bupati. Selanjutnya untuk tahap berikutnya sisanya 141 kepala desa sisanya tahap berikutnya akan dilakukan hal semacam ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat barangkali kita menghimbau dan mengajak kepada kepala desa dengan adanya revisi Undang-Undang yang sudah resmi barangkali digulirkan sehingga berdampak kepada perpanjangan periodisasi kemudian perpanjangan Masa Bakti Kepala Desa yang 6 tahun menjadi 8 tahun, kita mengajak tetap berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sekaligus juga bagaimana untuk membangun desa di Kabupaten Tasikmalaya saja,' pungkas Asep Darisman S.sos MM***Yanto S