-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Aneh ! Terkait Jawaban Surat Konfirmasi Pengunaan BOS 2023, Kepsek SMKN 1 Cik Sel Nopriandi.,ST, S.Com. M.M, Lain yang ditanya Lain Jawabannya.

Minggu, 14 Juli 2024, Minggu, Juli 14, 2024 WIB Last Updated 2024-07-15T00:11:22Z


Bekasi, media Tindak.com
- – Banyaknya titel yang di sandang, ternyata bukan buat semakin Pintar dan Bijak dalam mensikapi sebuah persoalan, dimana Kepala Sekolah SMKN 1 Cikarang Selatan, tidak transparan dalam pengelolaan Dana BOS Tahun 2023.


Hal ini terbukti dengan tidak adanya niat dalam memberikan jawaban atas surat konfirmas Media Tindak yang berkaitan degan penyerapan Pengunaan Aggaran BOS Tahun 2023 yang disampaikan kepada Nopriandi, ST, S.com, M.M selaku Kepala Sekolah.


Melaui Surat Konfirmasi Media Tindak dengan nomor : 01.003 /mdt.bks.kab/VI/2024.tertanggal Bekasi, 11 Juni 2024 yang mempertanyakan penyerapan pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Cikarang Selatan, sesuai data realis yang di temuan tim Media Tindak. Namun sangat Mengherankan Bekasi, 11 Juni 202 Kepala sekolah SMKN 1 Ciksel Nopriandi   ST, S.com, M.M, membalas suratnya dengan Nomor 329 / TU.01.02./ SMK 1 Cikarang Selatan tertanggal, Bekasi 14 Juni 2024 tidak berkesesuaian jawabannya dengan pertanyaan kelarifikasi/konfirmasi media tindak, Jjuh paggang dari Api, dengan kata lain, lain yang ditanya lain pula yang di Jawabnya, degan mempertanyakan keabsahan legalitas Media Tindak Biro Kabupaten Bekasi. 


Data BOS Tahun 2023 yang di peroleh dari Jaringan Pencegahan Korupsi terkait pengelolaan Dana BOS 2023 dan sebagai data pemdukung pengunaan Dana BOS Tahun 2021 dan 2022 didugakuat sangat diragukan penyerapan Anggarannya, terkesan Kepala Sekolah sagat Berang ada Media mempertanyakan penggunaan dana BOS yang dikelola Nopriandi. 


Data penyerapan penggunaan BOS 2023 dengan rincian untuk Tahap I  dan Tajap 2 BOS Reguler Tahun 2023 terdiri dari Item berdasarkan Komponen pengunaannya yang dicurigai terjadinya pengelembungan, serperti:


A. Pengembangan Perpustakaan.

Tahap 1 Tahun 2023, diketahui pencairan pada Tanggal 21 Maret 2023, pengembangan perpustakaan Rp 320.000.000,-

Tahap 2 Tahun 2023, diketahui pencairan pada Tanggal 25 Juli 2023, pengembangan perpustakaan Rp 38.484.656,-

Pembiayaan Pengembangan perpustakaan Tahap 1 dan tahap 2 BOS Reguler 2023 Rp 358.484.656,- 


B. Administrasi kegiatan sekolah.

1. Tahap 1, administrasi kegiatan sekolah Rp 420.037.700,-

2. Tahap 2, administrasi kegiatan sekolah Rp 492.486.000,- 

Pembiayaan  Administrasi kegiatan sekolah tahap 1 dan tahap 2 BOS Reguler tahun 2023 memcapai Rp 912.523.700,- 


C. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.

1. Tahap 1, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 138.472.600,-

2. Tahap 2, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 253.624.344,- 

Pembiayaan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahap 1 dan tahap 2 BOS Reguler tahun 2023 sebesar Rp 392.096.944,-


D. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB.

Tahap 1, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB  Rp 279.141.000,-

Tahap 2, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 235.310.000.-

Pembiayaan Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB  pada tahap 1 dan tahap 2 BOS Reguler tahun 2023  sebesar Rp 514.451000,-


Namun sayangnya Surat Kelarifikasi/Konfirmasi yang disampailan Media Tindak hingga  berita ini ditayangkan belum ada Jawaban Resmi dari Kepala Sekolah SMKN 1 Cikarang Selatan Nopriandi ST, S.com, MM tidak menjawab sesuai apa yang di harapkan/diinginkan yang telah di sampaikan dalam Surat Kelarifikasi/Konfirmasi Media Tindak, seperti yang diamanatkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.


Inilah 14 Modus Penyelewengan Dana BOS Menurut Analisa Temuan BPK RI.

Banyak cara untuk mengakali anggaran pendidikan, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengalir ke sekolah-sekolah penerima program BOS. Berikut ini adalah sebagian modus penyelewengan pengelolaan dana BOS yang pernah terjadi dan sedang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.


Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS

(kasus di hampir semua daerah)


Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administras


Para Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai BPKP


Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis). Kasus terbesar yang pernah diungkap ICW dan BPK penyaluran dan penggunaan bantuan operasional pendidikan  (BOP) dan BOS, berpotensi menyalahi juknis sehingga merugikan negara miliaran rupiah. BPK menemukan indikasi dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS, BOP.


Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri’


Sekolah sengaja tidak membentuk/melibatkan/dijadikan sebagai formalitas. Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. 


Bendahara sering dirangkap oleh Kepala Sekolah. mengambil alih peran komite sekolah yang bersama-sama dengan penanggung jawab dana BOS untuk menyusun perencanaan penggunan dana BOS. Kepsek membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), menggunakan, dan mempertanggungjawabkannya tanpa sepengetahuan komite sekolah.


Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang. Dengan alasan untuk menggaji guru, menambah sarana/prasana sekolah, membangun ruang kelas baru, memperbaiki toilet, dan pagar, pihak sekolah meminta sumbangan kepada para orang tua siswa, jumlah sumbangan sudah ditetapkan pihak sekolah.


Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS. 


Dana BOS juga rata-rata hanya diketahui kepala sekolah. Pengelolaannya tanpa melibatkan guru. Karena tidak transparan, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka. Hampir semua kasus penyelewengan dana BOS disebabkan oleh pengelolaan BOS yang tidak transparan.


Pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang. Kurangnya dana BOS itulah yang dijadikan dalih bagi pihak sekolah untuk menarik dana sumbangan dari para orang tua siswa.


Penyusunan RAPBS yang bermasalah (sering dimarkup/markup jumlah siswa). Kepala Sekolah melakukan mark-up jumlah siswa penerima dana BOS. 


Kepala Sekolah membuat laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu.


Selain memalsukan tanda juga memalsukan kwitansi pembelian alat tulis kantor (ATK) dan meminjam kas (dana BOS) dari bendahara BOS. meminjam dan BOS untuk kepentingan pribadi.


Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif. 


Alat peraga tidak dibeli oleh sekolah, tetapi di SPJ-nya ada. Begitu juga pengadaan buku perpustakaan. SPJ-nya ada tapi tidak ada penambahan buku baru. Modus lainnya terjadi pada pengadaan kertas yang biasanya untuk satu bulan. Anggarannya tidak hanya dari satu pos tapi juga ada di pos lain. Artiya dobel anggaran.


Kepala Sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi.  


Sampai berita ini diunggah, media TINDAK akan segera melakukan Laporan Pengaduan Masyatakat (LAPDUMAS) ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan***RUDY H. L  


(BERSAMBUNG) 


Komentar

Tampilkan

  • Aneh ! Terkait Jawaban Surat Konfirmasi Pengunaan BOS 2023, Kepsek SMKN 1 Cik Sel Nopriandi.,ST, S.Com. M.M, Lain yang ditanya Lain Jawabannya.
  • 0

Terkini