-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

TIDAK BISA MENJAGA NETRALITAS MENJELANG PILKADA, KEPALA DESA RAWA TERANCAM SANGSI

Kamis, 27 Juni 2024, Kamis, Juni 27, 2024 WIB Last Updated 2024-06-27T14:49:16Z


TINDAK, Majalengka--
Pilkada serentak akan dilangsungkan pada tanggal 27 Nobember 2024. Di Kabupaten Majalengka suhu politik sudah mulai memanas, persaingan dalam perhelatan tersebut bukan saja dirasakan oleh partai pengusung ataupun oleh para relawan, akan tetapi oleh Birokrasi atau ASN/PNS mulai dipertanyakan netralitasnya.

Salah satunya, Kepala Desa Rawa, Kecamatan Cingambul Ir.Surisno  telah mendeklarasikan dukungan kepada salah satu kandidat bakal calon, bahkan viral di video pada acara yang berkedok kedinasan. Diacara tersebut banyak terpasang baliho salah satu calon, Kata IN salah satu nara sumber yang mengatakan kepada awak media. 


Padahal dalam sebuah negara demokrasi, bahkan negara telah menjamin warganya memiliki pilihan masing masing tanpa harus ada intervensi dari pihak lain. Bahkan menurut Mahkamah Konstitusi dalam pendapatnya, hak memilih adalah hak yang dijamin dalam konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka jika ada yang menginterversi ataupun mengintimidasi dalam menentukan hak pilihnya  merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.”


Selain itu, secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Tidak hanya itu, frasa “hak memilih” didalam UUD 1945, dijelaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dari ketentuan “Kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.


Selanjutnya IN menjelaskan bahwa kabar ini semakin menjadi sorotan publik lantaran menurut IN yang merupakan salah satu warga Kecamatan Cingambul mengatakan, bahwa Ir.Surisno pernah mengadakan acara kampanye terselubung yang dibungkus dalam acara pemerintah desa. Rabu (26/6/2024).


Sampai berita ini diturunkan masih belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait terutama Kepala Desa Rawa Ir Surisno. Namun, warga berharap pihak terkait baik dari Pihak Bawaslu, atau Pemerintah Kecamatan yang merupakan pembina kepala desa bahkan PJ Bupati untuk segera bisa menegur Kepala Desa tersebut, sebelum terjadi konflik berkepanjangan ditengah masyarakat yang dampaknya akan bisa meluas serta berdampak buruk bagi kelangsungan berdemokrasi di negara ini terutama di Kabupaten Majalengka***A.Hariman

Komentar

Tampilkan

  • TIDAK BISA MENJAGA NETRALITAS MENJELANG PILKADA, KEPALA DESA RAWA TERANCAM SANGSI
  • 0

Terkini