-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

TERKAIT ANGGARAN BOS, KEPSEK SMAN 8 TAMBUN SELATAN, ALFIAN, ABAIKAN SURAT KONFIRMASI.

Kamis, 27 Juni 2024, Kamis, Juni 27, 2024 WIB Last Updated 2024-06-29T06:24:33Z


Bekasi, Tindak.com.
- Dugaan telah masifnya perbuatan jahat dan serakah oknum Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Tambun Selatan  ini telah mengabaikan Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


Berdasarkan surat konfirmasi/Klarifikasi Media Tidak, nomor 02.004 /mdt.bks.kab/VI/2024, tertanggal Bekasi 7 Juni 2024 Perihal : Klarifikasi/Konfirmasi BOS Anggaran Tahun 2023, Iyan Alfian, selaku Kepala SMA Negeri 8 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tak kunjung memberi keterangan seperti yang diinginkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.


Sampai saat ini Iyan Alfian sepertinya enggan menjelaskan surat Konfirmasi Media TINDAK, patut diduga kuat,  selain Penggunaan BOS Reguler 2023 tidak transparan dan berdampak telah terjadinya penyelewengan terhadap penggunaan Dana BOS Reguler setiap tahunnya, terendus secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. 


Penerimaan BOS Reguler  tahap 1 yang dicairkan tanggal 21 maret 2023 dan tahap 2 pencairan pada Tanggal 25 Juli 2023 diduga Keras telah diploroti dengan secara Mark-Up.


Kecurigaan publik terkait penggunaan Anggaran BOS ditengarai di manipulatif seperti  berikut ini:

A. Penerimaaan Siswa Baru.

Laporan Pembiayaan BOS Tahap 1 pada Penerimaaan Siswa Baru Rp. 101.200.000,-

B. Pengembangan Perpustakaan Laporan Pembiayaan BOS Tahap 1 dan Tahap 2 pada pengembangan perpustakaan Rp. 219. 931.000,-

C. Administrasi Kegiatan Sekolah.

Laporan Pembiayaan BOS Tahap 1, dan Tahap 2 Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 278.510.000,-

D. Pemeliharaan Sarana prasarana.

Laporan Pembiayaan BOS Tahap 1 dan tahap 2 Pemeliharaan Sarana prasarana Rp. 284.033.000,-


Patut dicurigai terjadinya manipulasi pada pembiayaan Pemeliharaan Sarana prasarana, pasalnya Sekolah SMA Negeri 8 Tambun Selatan yang beralamat di kampung Sasak Bakar, Cibitung ini masih menyewa Gedung sebuah yayasan pendidikan Swasta, namun biaya perawatan Gedung tersebut dibebankan pada Anggaran BOS hingga saat ini.


Ditemui, Humas di SMAN 8 Tambun Selatan, Farid, menyebutkan “Pihak sekolah akan mengirimkan jawaban surat,” kata Farid.


Sampai berita ini dipublikasikan di Media Tindak, tak kunjung mendapat jawaban resmi dari Kepala SMA Negeri 8 Tambun Selatan Iyan Alfian.


Inilah 14 Modus Penyelewengan Dana BOS Menurut Analisa Temuan BPK RI.

Banyak cara untuk mengakali anggaran pendidikan, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengalir ke sekolah-sekolah penerima program BOS. Berikut ini adalah sebagian modus penyelewengan pengelolaan dana BOS yang pernah terjadi dan sedang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.


1.Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS

(kasus di hampir semua daerah)

2. Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi

3.Para Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai BPKP

4. Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis). 


Kasus terbesar yang pernah diungkap ICW dan BPK penyaluran dan penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan  (BOP) dan BOS, berpotensi menyalahi juknis sehingga merugikan negara miliaran rupiah. BPK menemukan indikasi dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS dan BOP.

5.Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri’

6. Sekolah sengaja tidak membentuk/melibatkan/dijadikan sebagai formalitas.

7.Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. 

Bendahara sering dirangkap oleh Kepala Sekolah. mengambil alih peran komite sekolah yang bersama-sama dengan penanggung jawab dana BOS untuk menyusun perencanaan penggunaan dana BOS. Kepsek membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), menggunakan, dan mempertanggungjawabkannya tanpa sepengetahuan komite sekolah.

8.Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dengan alasan untuk menggaji guru, menambah prasarana sekolah, membangun ruang kelas baru, memperbaiki toilet, dan pagar, pihak sekolah meminta sumbangan kepada para orang tua siswa, jumlah sumbangan sudah ditetapkan pihak sekolah.

9.Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS. 


Dana BOS juga rata-rata hanya diketahui kepala sekolah. Pengelolaannya tanpa melibatkan guru. Karena tidak transparan, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka. Hampir semua kasus penyelewengan dana BOS disebabkan oleh pengelolaan BOS yang tidak transparan..

10.Pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang. 

Kurangnya dana BOS itulah yang dijadikan dalih bagi pihak sekolah untuk menarik dana sumbangan dari para orang tua siswa.

Penyusunan RAPBS yang bermasalah (sering di markup/markup jumlah siswa).  Kepala Sekolah melakukan mark-up jumlah siswa penerima dana BOS. 

11.Kepala Sekolah membuat laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu.

Selain memalsukan tandatangan juga memalsukan kwitansi pembelian alat tulis kantor (ATK) dan meminjam kas (dana BOS) dari bendahara BOS. meminjam dan BOS untuk kepentingan pribadi.

12.Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif. 

Alat peraga tidak dibeli oleh sekolah, tetapi di SPJ-nya ada. Begitu juga pengadaan buku perpustakaan. SPJ-nya ada tapi tidak ada penambahan buku baru. Modus lainnya terjadi pada pengadaan kertas yang biasanya untuk satu bulan. Anggarannya tidak hanya dari satu pos tapi juga ada di pos lain. artinya dobel anggaran.

13.Kepala Sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi.  


Sampai berita ini dipublikasikan, media TINDAK belum ada tanggapan dan mendapatkan keterangan resmi dari Kepala SMA Negeri 8 Tambun Selatan, dengan demikian akan segera melakukan Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan.*** RUDY H. LUBIS


Komentar

Tampilkan

  • TERKAIT ANGGARAN BOS, KEPSEK SMAN 8 TAMBUN SELATAN, ALFIAN, ABAIKAN SURAT KONFIRMASI.
  • 0

Terkini