-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

PPK Sukahaji Diduga Telah Merubah Suara Blangko Menjadi Suara Sah Pada PILEG 2024.

Jumat, 21 Juni 2024, Jumat, Juni 21, 2024 WIB Last Updated 2024-06-21T11:34:04Z


Majalengka ,Mediatindak.com-M
enindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait, pernyataan dari pihak kuasa hukum Aop Ropiki Iskandar, M.PD.I yakni Ripan Nurdianto, S.H & Partners yang menerangkan bahwa dari upaya proses gugatan di Bawaslu Majalengka telah menghasilkan Putusan Bawaslu nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024".


Dalam putusan tersebut diterangkan bahwa "Pihak PPK Sukahaji dinyatakan bersalah telah melakukan Penggelembungan sampai 1.945 suara, dari hasil praktek yang dilarang dengan cara Curi Suara  Caleg dan menyulap suara blangko atau suara tidak sah dirubah keterangannya menjadi sah lalu kemudian ditambahkan kepada suara caleg nomor urut 04 atas nama Deny Lukmanul Hakim, S.T. dari suara asli 926 menjadi 2.871 suara".


Untuk melengkapi informasi pihak media mendatangi kediaman Deny bertemu dengan isterinya dan kemudian memberikan surat konfirmasi 24/03/24, hingga sore harinya pihak media menerima chatting WhatsApp dari nomor 0895_3389_163## dengan ucapan.

"Selamat malam ijin pa.

Pa deny baru sampai rumah menerima surat.

Ijin menyampaikan terimakasih bahwa surat sudah diterima, Pa Deny belum berkenan untuk memberikan konfirmasi terkait surat tersebut dikarenakan sedang menjalani proses di Internal Partai. Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pemilu sudah menyerahkan sepenuhnya kepada DPD partai PAN Kab.Majalengka. Terimakasih" dalam isi chat.


Awak media lanjut menghubungi Ketua DPD Partai PAN kabupaten Majalengka Rona Firmansyah melalui telpon WhatsApp dengan nomor 0811_2371_**, 1 April 2024. 


Haji Rona menjelaskan bahwa dirinya selaku ketua partai sudah mengambil sikap dengan cara bijak.

"Kebetulan sekarang suasana menjelang akhir bulan romadhon dan kebiasaan saya beri'tikaf di mesjid, jadi mohon maaf saya tidak bisa bertemu dan cukup kita komunikasi lewat telepon saja.


Membahas terkait apa yang telah terjadi sekarang, ini adalah permasalahan di dalam partai kami, karena yang berseteru keduanya adalah Caleg partai PAN dan juga di dapil yang sama.


Maka saya dan pengurus lainnya sudah mendengar alasan dari kedua belah pihak, pa Deni selaku yang dituduh melakukan kesalahan sudah kami panggil dan mendengar penjelasannya juga pa Aop sudah kami dengarkan apa alasan yang dituduhkan bahkan kami sudah mengantar pa Aop ke tingkat lebih tinggi yaitu Dewan kehormatan.


Namun kami menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu Majalengka, pihak PPK Sukahaji dan pihak KPU kabupaten Majalengka. Jadi apa yang menjadi keputusan terkuat kami tetap menghormatinya" tegas Haji Rona melalui percakapan telpon WhatsApp.


Untuk memastikan jawaban tanggapan terkait permasalahan ini, senin 20/05/24 pihak media mengirimkan surat konfirmasi kepada Ketua DPD Partai PAN kabupaten Majalengka Rona Firmansyah dengan nomor, KFR-JKIV-II-085-2024. Juga kepada Deny Lukmanul Hakim, S.T. dengan nomor surat, KFR-JKIV-II-086-2024. Sampai berita ini dimunculkan belum ada lagi jawaban dari pihak terkait.


Asal mula permasalahan ini terkuak dan menjadi booming, dikarenakan Viralnya sebuah video yang menampilkan kericuhan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara yang digelar KPU Majalengka di Hotel Putra Jaya, Minggu malam (03/03/2024), memunculkan stigma negatif buat Bawaslu Majalengka, yang mana dalam Video tersebut, mengatakan bahwa pihak Badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) kabupaten Majalengka telah menerima sejumlah uang yang kemudian dibenarkan oleh salah seorang caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil IV, yaitu Deny Lukmanul Hakim, S.T. 


Saat awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Bawaslu, ternyata pihak Bawaslu kabupaten Majalengka Dalam pernyataannya selasa (12/03/2024). Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada melalui Ketiga anggota komisionernya yaitu Ayub Fahmi, S.E., selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ardiri Edi Sabara, S.IP., sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Nunu Nugraha, S.Pd., sebagai Kordiv SDMO dan Diklat.


Mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tuduhan yang sangat serius, terkait dugaan suap dan pihak Bawaslu dengan tegas membantah tuduhan tersebut bahwa pihaknya tidak pernah merasa menerima uang dari Deny.


Bahkan dibuktikan pihaknya telah mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024, yang ditetapkan pada hari Jum'at tgl 01 Maret 2024. **PW FRN.

Komentar

Tampilkan

  • PPK Sukahaji Diduga Telah Merubah Suara Blangko Menjadi Suara Sah Pada PILEG 2024.
  • 0

Terkini