Tasikmalaya - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016, dalam rapat kedua di Ruang Serbaguna DPRD pada 7 Juni 2024.
Perubahan Perda tersebut fokus pada penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kepada lembaga keuangan dan non-keuangan milik pemerintah setempat, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Jabar) dan Banten Tbk.
Ketua Panitia Khusus II, Hidayat Muslim, menyatakan bahwa pembahasan ini sudah memasuki tahap kedua.
Menurut Hidayat, perubahan pertama pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 diresmikan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022, dan saat ini sedang berlangsung perubahan kedua.
Hidayat menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan keuangan bagi kegiatan upland di bidang pertanian, sehingga pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara profesional oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga keuangan di Kabupaten Tasikmalaya.
Tujuan dari akses layanan keuangan ini adalah untuk menyediakan fasilitas kredit atau pembiayaan bagi petani, peternak, atau korporasi petani yang terlibat dalam kegiatan upland.
Dengan begitu, dana hibah yang diberikan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung pembiayaan tersebut.
”Kita sudah pembahasan dua kali, tinggal kita masuk ke studi komparatif dan finalisasi,” kata Hidayat seraya menambahkan bahwa pembahasan ini harus selesai hingga akhir Juni.
Perubahan Perda ini juga didorong oleh penerimaan dana upland dari pemerintah pusat yang difokuskan pada sektor pertanian, terutama untuk memanfaatkan lahan di dataran tinggi.
Hidayat menekankan pentingnya pengelolaan dana ini oleh BUMD atau lembaga keuangan daerah agar dikelola secara profesional.(Red)