-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dicurigai Mark Up, Tipidkor Bareskrim Polri Diminta Panggil dan Periksa Penguna BOS SMAN 1 Sukatani.

Sabtu, 29 Juni 2024, Sabtu, Juni 29, 2024 WIB Last Updated 2024-06-29T03:11:54Z


Bekasi, Tindak
– Sosok Guru senior Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Aruji S, S.Pd, menjabat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Hubungan Masyarakat (Humas), dari informasi disebutkan bahwa Ajuri juga Adik Besan kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani Maimunah.


Dalam surat jawaban itu Ajuri membeberkan jawaban terkait Surat Konfirmasi Media Tindak Nomor 02.010 /mdt.bks.kab/VI/2024, tertanggal 20 Juni 2024, dimana dalam Surat Konfirmasi Perihal Konfirmasi/Kelarifikasi Penggunaan BOS Reguler Tahun 2023, dengan melampirkan laporan BOS tahun 2022 dan tahun 2023, dimana adanya kecurigaan dan ketidak transparan dalam penggunaan dana BOS pada SMAN 1 Sukatani.

*Jawaban Surat konfirmasi disampaikan Humas SMAN 1 Sukatani ditandatangani Wakasek Humas Aruji dengan nomot 022/TU 01.02/SMAN 1 SKT, tertanggal 24 Juni 2024, dengan memberikan jawaban normatif formalitas saja, tidak memberikan penjelasan yang detail dan akurat, terkait penggunaan anggaran BOS 2023, sehingga media Tindak mencurigai Aruii terkesan menutup nutupi adanya dugaan Mark Up penggunaan dana BOS SMAN 1 Sukatani.

*Ada pun inti dari isi jawaban surat yang disampaikan Aruji sebagai berikut, bahwa laporan BOS sudah disampaikan secara online, telah disampailan secara manual kepada penanggung jawab PSMA BOS Disdik Jawa Barat tahun 2023, sudah di Audit atau diperiksa oleh Inspektorat Propinsi, Inspektorat Provinsi.

Aruji juga menerangkan pada isi surat jawabannya, bahwa Dokumen laporan BOS sudah kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, telah ditelaah, Laporan telah dinyatakan diterima karena sudah sesuai dengan ketentuan.

*Media Tindak mempersoalkan atas penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut berdasarkan data yang diterima dari Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia yang di kelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajak peran serta masyarakat untuk mengawal penggunaan Anggaran Negara.

Dengan data tersebut Media Tindak memperkuat dugaan telah menggelembungkan pengunaannya oleh Oknum Kepala SMAN 1 Sukatani, pasalnya sekolah tidak memberikan rincian jawaban penggunaan dana BOS, dimana tidak ditemukannya pada papan Informasi sekolah laporan penggunaan BOS tahun 2022 dan 2023, agar dapat diketahui orang tua dan masyarakat secara umum, sesuai Juklak dan Juknis BOS.

*Dari data yang diterima Media Tindak bahwa dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran dana BOS TA 2022-2023 yang dipertanyakan tersebut, kuat dugaan terjadinya Mark Up seperti peggunaan BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2023 pencairan pada Tanggal 21 Maret 2023 dan  BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2023 pencairan pada Tanggal 25 Juli 2023:

A. Pengembangan Perpustakaan Rp 218.149.000,- 

B. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 189.350.700,- 

C. Biaya Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 790.040.500,- 

D. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah Rp 492.114.900,-


Sebagai data penyeimbang mengunaka laporan BOS tahu 2022, Tahap 1 tanggal pencairan 17 februari 2022, Tahap 2 tanggal pencairan 09 juni 2022, Tahap 3 tanggal pencairan 13 oktober 2022 dengan rincian senagai berikut:


A. penerimaan Peserta Didik.

a. Tahap 1, penerimaan Peserta Didik baru Rp   20.150.000

b. Tahap 2, penerimaan Peserta Didik baru Rp 41.464.800


B. pengembangan perpustakaan.

a. Tahap 1, pengembangan perpustakaan Rp 126.964.000

b. Tahap 2, pengembangan perpustakaan Rp 4.800.000

c. Tahap 3, pengembangan perpustakaan Rp 2.400.000


C. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

a. Tahap 2 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 147.372.000

b. Tahap 3, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 138.509.300


D. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.

a. Tahap 1, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 134.681.150

b. Tahap 2, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 81.263.750

c. Tahap 3, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 112.283.450


E. Administrasi Kegiatan Sekolah.

a. Tahap 1, administrasi kegiatan sekolah Rp 232.782.850

b. Tahap 2, administrasi kegiatan sekolah Rp 335.637.450

c. Tahap 3, administrasi kegiatan sekolah Rp 206.107.200


F. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

a. Tahap 2, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 40.258.500

b. Tahap 3, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.700.000


G. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah

a. Tahap 1, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 95.943.000

b. Tahap 2, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 76.939.500

c. Tahap 3, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 89.927.050


H. Penyediaan alat multi media pembelajaran.

a. Tahap 2, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 17.500.000.


Baca Juga: Inilah 14 Modus Penyelewengan Dana BOS Menurut Analisa Temuan BPK RI.


Adanya dugaan penyalahgunaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) T.A 2022 - 2023, meminta Penegak Hukum dalam hal ini Tipidkor Bareskrim Polri memeriksa, pengguna BOS SMAN 1 Sukatani atas dugaan korupsi anggaran dana BOS yang disinyalir  terjadi secata Terstruktur, Sistematis dan Masif***. Rudy H./Lubis/ Gudman S


Komentar

Tampilkan

  • Dicurigai Mark Up, Tipidkor Bareskrim Polri Diminta Panggil dan Periksa Penguna BOS SMAN 1 Sukatani.
  • 0

Terkini