TINDAK, KAB.TASIKMALAYA-Pemerintah Desa Pagerageung, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, menyelenggarakan Seleksi Perangkat Desa untuk mengisi kekosongan pada Kaur Perencanaan yang masa jabatannya sudah habis, acara bertempat di GOR Desa Pagerageung, pada Rabu(15/5/2024).
Para peserta hasil penjaringan ada 11 orang, 6 wanita dan 5 pria. Mereka minimal lulusan SLTA sesuai amanat Undang Undang yang diuji dan dites oleh pejabat dari Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelum pelaksanaan digelar, kepala Desa Pagerageung Miptah Parid mengambil sumpah ke para panitia dan penguji pelaksanaan tersebut agar transparan dan tidak ada asumsi dari para peserta yang diseleksi ada yang sudzon (ada titipan dari siapapun), dan harus netral, tegas Kades Pagerageung. Tidak ada yang dijadikan anak emas atau pilih kasih.
Sedangkan Camat Pagerageung, Heri Kusdiana,S.Pt.MSi dalam sambutannya mengatakan agar para peserta dalam mengerjakan soal dan wawancara jangan tergesa gesa. Bahkan jika lulus jadi peserta yang terpilih maka akan menduduki kursi jabatan Kaur perencanaan, dan harus patuh kepada Kepala Desa. Bekerja dengan baik dan profesional.
"dan seandainya yang terpilih nanti kami mengharapkan bisa menjalankan apa yang harus dikerjakan sebagai kasi perencanaan dan harus sesuai dengan yang direncanakan untuk semua pengajuan pembangunan tersebut," papar Camat Pagerageung.
Ditemui disela kesibukannya, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa (Kaur Perencanaan), Atang Ismail, yang dibantu oleh Sekdes, dan Kadipem Kecamatan, memaparkan bahwa para penguji sepenuhnya dari Dinas PMD, yang memberikan materi tentang Kepemerintahan, penguasaan ITE, penguasaan letak geographis desa Pagerageung beserta sejarah Desa Pagerageung dari Sosio budaya nya, bahkan ada uji materi pengetahuan umum.
Dari hasil Seleksi Perangkat Desa ini, Kepala Desa Pagerageung, Miftah Parid, menyatakan kepada TINDAK, ia berharap agar perangkat Desa terpilih harus mampu bekerja mengisi kekosongan pada Kaur Perencanaan, dimana bekerja sesuai Tupoksi nya. Kaur perencanaan sangat menentukan dalam proses pembangunan Desa karena ia harus mengakomodir hasil Musdus dan Musrenbangdes yang akan diajukan sebagai RKP, sehingga Kepala Desa akan menganggarkan dari Dana Desa.***DAD/ESU