-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

SDN 1 MANGGUNGSARI Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek Dan Kusam

Tindak Online
Kamis, 30 Mei 2024, Kamis, Mei 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T02:12:07Z

TINDAK, Tasikmalaya - SDN 1 Manggungsari Desa Manggungsari Kecanatan Rajapolah Kabuoaten Tasikmalaya membiarkan sang saka merah putih dalam keadaan robek dan kusam berkibar dihalaman sekolah, hal ini diketahui oleh awak media pada Rabu sekira pukul 9:29 WIB (29/05/2024).


Pada saat awak media melintas dijalan rajapolah-ciawi terlihat oleh tim awak media bahwa di halaman sekolah terlihat bendera merah putih berkibar namun sangat disayangkan bendera merah putih dalam keadaan Robek , kusam dan lusuh.


Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.


Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah , bukan tidak ada alasan jika undang undang tersebut di tuangkan sebagai aturan aturan yang harus ditaati oleh segenap masyarakat Indonesia,Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa susah payahnya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.


Dan juga dituangkan dalam , Pasal 234 RKUHP menyebutkan,

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."


Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."

 

Namun tidak dengan sd 1 manggungsari yang membiarkan serta lalai dalam menerapkan nasionalis cinta negara kepada anak didik dikarnakan bahwa ketika awak media mencoba mengkorfirmasi terhadaf guru sungguh amat sangat disayangkan karna bendara yang berkibar sobek dan lusu dibiarkan dan dikibarkan oleh anak didiknya ketika berlatih ucapara dan mirisnya saat latihan upacara didampingi oleh guru yang berstatus P3K.benderapun tetap berkibar selama 2 hari


Sementara awak media menyambangi kantor pengawas saat dikonfirmasi kepada bapak Undang selaku pengawas menyampaikan kepada awak media bahwa beliau sudah mengantisifasi dan mensosialisaikan semuanya termasuk pengibaran bendera

Undang pun menyampaikan bahwa kepala sekolah SDN 1 Manggungsari sedang keadaan sakit.

sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah belum terkomfirmasi

penilis : RD

Komentar

Tampilkan

  • SDN 1 MANGGUNGSARI Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek Dan Kusam
  • 0

Terkini