TINDAK, KAB.TASIKMALAYA-Kantor Kepala Desa Rajamandala, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, diduga ada unsur kesengajaan Kibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan robek dan kusam di depan kantornya, hal ini diketahui oleh awak media pada hari Senin pagi pukul 09;02:58 pagi tanggal (13/05/2024).
Pada saat awak media melintas di jalan didepan kantor Desa Rajamandala terlihat di depan kantor Kepala desa tersebut terlihat bendera merah putih yang berkibar dalam keadaan sobek dan kusam serta lusuh, padahal kantor Desa tersebut persis samping jalan umum yang bisa menjadi perhatian publik.
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia yang tertuang dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, didalam Undang Undang Dasar tahun 1945 dikatakan bahwa Bendera dalam Bab XV, bendera, bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia, adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah, bukan tidak ada alasan jika undang undang tersebut di tuangkan sebagai aturan yang harus ditaati oleh segenap warga masyarakat Indonesia, tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Betapa susah payahnya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah yang begitu mahal taruhannya, akan tetapi begitu juga warga negara kita seakan tidak adanya hormat menghormati atas perjuangan para pahlawan yang telah membela negara kita sehingga bisa merdeka, dan hal itu juga telah dituangkan dalam Pasal 234 RKUHP menyebutkan,
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan, "Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."
Namun disayangkan dengan kepala Desa Rajamandala beserta seluruh pegawai desa nya, apakah mereka lupa atau adanya unsur kesengajaan sehingga membiarkan bendera robek, rusak dan kusam masih tetap berkibar didepan kantor nya.
Saat awak media ke kantor desa guna mau konfirmasi terkait adanya kibaran bendera yang robek dan kusam kepada kepala desa, akan tetapi kepala desa tidak berada di kantor nya, selanjut nya awak media meminta nomor kontak kepala desa kepada salah satu kadus yang sedang berada di kantor desa kemudian awak media mencoba menghubungi kepala desa tersebut namun setiap kali di telpon lewat watshap nya sudah berkali-kali tehukum ???
Kepala desa Rajamandala serta para perangkat nya perlu adanya pemahaman aturan hukum tentang pengibaran bendera merah putih agar bisa memahami undang undang tentang lambang negara dan atau ada kesengajaan sehingga tidak bisa menghargai kepada lambang negara kita negara Republik indonesia-Bersambung.***
Liputan : A.Sutara Cs