TINDAK, MAKASSAR-Bapas Kelas I Makassar akhiri pekan dengan penuh rasa syukur. Bagaimana tidak, 27 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari berbagai provinsi melakukan kunjungan di Bapas Makassar pada Sabtu (11/5).
Kunjungan ini dalam rangka rapat kerja dengan pegawai Bapas Kelas 1 Makassar. Dengan mengangkat tema Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan penganti UU Nomor 15 Tahun 1995.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Sopiana Amd.IP,SH,MM. Pada pembukaannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak DPD RI dilanjutkan dengan pemaparan terkait Proyeksi dan Tantangan Bapas Makassar terhadap UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Proyeksi yang kiranya akan dihadapi Balai Pemasyarakatan pasca penetapan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di antaranya pendampingan Klien Dewasa, pelaksanaan pidana alternatif, dan Litmas sebagai penyelenggaraan proses Pemasyarakatan” terang Sopiana.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. Fachrul menerangkan bahwa kedatangan mereka sebagai bagian dari lingkup tugas Komite I, yakni melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemasyarakatan.
“Kedatangan kami merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Komite I yakni mengawasi kinerja Pemasyarakatan. Lima isu yang menjadi fokus kami, ialah overkapasitas WBP, pemenuhan layanan dasar WBP, Monitoring dan Pengawasan pemberian hak Remisi, Asimilasi, dan Integrasi WBP, penguatan SDM Pembimbing Kemasyarakatan, serta modernisasi sistem Pemasyarakatan” ungkap senator asal Aceh ini.
Setelah mendengarkan paparan dan sejumlah sambutan, rapat kerja kemudian dilaksanakan yang dipimpin langsung Fachrul Razi. Fachrul memberi kesempatan kepada seluruh peserta kiranya memiliki aspirasi yang dapat menjadi bahan masukan demi kemajuan institusi Pemasyarakatan.
Salah satu poin penting yang menjadi bahan masukan ialah penambahan UPT Balai Pemasyarakatan pada wilayah kerja Sulawesi Selatan. Hal ini diterangkan Surianto selaku Kepala Bidang dalam lingkup divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan yang juga dibenarkan oleh Kabapas Makassar.
“Kami berharap Bapak / Ibu dapat menyampaikan aspirasi kami bahwa ketersediaan UPT Bapas pada lingkup Sulawesi Selatan sangat terbatas, hanya tiga UPT. Hal ini tentunya akan berdampak terhadap efektivitas dan efisiensi kami dalam melaksanakan tugas di lapangan. Semoga dapat dipertimbangkan untuk adanya penambahan unit pelaksana teknis” harap Surianto.
Ajiep Padindang, selaku senator asal Sulawesi Selatan, juga mengangkat isu dalam sesi rapat terkait tingginya tingkat persentase terpidana narkotika. “Salah satu yang menjadi faktor utama over kapasitas pada Lapas / Rutan yakni tingginya angka terpidana narkotika. Saya harap ini bisa mendapat perhatian serius sehingga kita dapat menemukan solusi yang tepat untuk penanganannya” ucap Ajiep. Tindak Media SulSel
(UN) * ABDUL WAHID BS *