TINDAK, KAB TASIKMALAYA-Pekerjaan beronjong di Desa Banyurasa tepatnya di kampung Selawi yang sedang kerjakan oleh CV MULYA BAROKAH mengundang banyak pertanyaan masyarakat. Pasalnya, ketika awak media ke lokasi, besaran pagu anggaran kegiatan tersebut harus menanyakan ke salah satu pegawai HOK dan ke salah satu warga.
Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya, awalnya papan proyek ditempelkan di pohon kayu akan tetapi sekarang tidak ada, (abi ge teu terang pa, anggaran na oge kurang terang) "saya juga tidak tahu dan kurang tahu besaran anggaran nya," tutur warga. yang hanya ngesub material saja.
Masih menurut warga, pelaksana CV pun hanya datang ke lokasi 2 kali dalam seminggu, tuturnya. Ketika ditanya mengenai transaksi pembayaran material, warga menuturkan bahwa pembayaran dilakukan dengan tunai oleh pelaksana CV yang bernama Enung.
Masih hari itu, awak media mencoba konfirmasi ke pegawai HOK, karena berdasar pantauan awak media dilapangan, semua pegawai HOK tidak memakai K3, papar Pegawai HOK "teu Aya (tidak ada ) pa," pihak CV tidak menyediakan fasilitas K3, pungkasnya.
Dan papan proyek pun dibiarkan tergelatak di tanah, "murag meren ku angin pa," (mungkin jatuh tertiup hembusan angin,pa) tutur nya pegawai HOK.
Berdasar pada pasal 35 ayat 2 dan 3 jo.pasal 186 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, bahwa perusahaan yang menyediakan tempat bekerja bagi para pekerja atau buruh wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi para pekerja.
Dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan sangsi pidana dijelaskan dan terdapat pada pasal 183 hingga pasal 189 dalam undang undang tersebut, bahwa sanksi pidana berupa denda sebesar satu miliar sampai lima miliar atau kurungan penjara satu tahun sampai lima tahun.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
***Ade Haryanto/Rendi