TINDAK, Sinjai - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak.
Penangkapan ini berdasarkan dua Laporan Polisi : LP-B / 71 / III / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, Tgl 18 Maret 2024 tentang Pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 pukul 03.00 wita di jalan Petta Ponggawae Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, dan Laporan Polis : LP-B / 96 / IV / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, Tgl 13 April 2024 tentang Penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 00.30 wita, di jalan KH Agus Salim Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
Identitas diduga pelaku yang diamankan berinisial lel. RP, (27) tahun, pek. Wiraswasta, Alamat
jln. KH.Agus Salim Kel Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, dan salah satu pelaku lainnya, yakni lel. MS, masih dalam pengejaran.
Adapun korban berinisial lel. MSA, (20) tahun, alamat Perumnas Lambassang, Kel. Samataring, Kec. Sinjai Timur, dan lel. MA, (21) tahun, alamat jln Petta Ponggawae, Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE.,M.Si.,MH membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.
"Kejadian pengeroyokan pada hari Senin (18/3/2024) pukul 03.00 wita di jalan Petta Ponggawae Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, diduga ketersinggungan di mana korban dan pelaku bertemu di jalan. Pelaku memutar balik motornya dan menghampiri korban untuk kemudian melakukan serangan fisik, menyebabkan luka pada wajah dan kepala korban serta kerusakan pada motor korban. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
"Selanjutnya kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 00.30 wita, di jalan KH Agus Salim Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai yang mana awalnya pelapor menerima kunjungan dari adik korban yang meminta selimut. Dalam percakapan tersebut, adik korban mengungkapkan bahwa selimut diminta untuk korban yang sedang dirawat di rumah sakit setelah ditikam. Terkejut dengan informasi tersebut, pelapor langsung pergi ke rumah sakit untuk memastikan keadaan korban. Di sana, pelapor melihat korban terbaring dengan luka robek di punggung kanan. Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, pelapor melaporkan insiden ini ke Polres Sinjai untuk tindakan lebih lanjut.
"Berdasarkan Laporan Polisi dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengantongi informasi tentang identitas dan keberadaan terduga pelaku penganiayaan dan pengroyokan. Tim Resmob mendapat informasi bahwa pelaku sedang menuju pelabuhan Pare-Pare dengan tujuan Kalimantan. Dengan koordinasi antara Tim Resmob Polres Sinjai dan Polsek Pelabuhan Pare-Pare, pelaku berhasil diamankan saat berada di pelabuhan tersebut.
Pelaku lel. RP, kemudian dibawa ke Polsek Pelabuhan Pare-Pare sebelum akhirnya dijemput oleh Tim Resmob Polres Sinjai untuk diproses lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Dari hasil Interogasi lel. RP mengakui bahwa menikam dengan menggunakan sebilah badik sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung sebelah kanan sehingga punggung sebelah kanan korban mengalami luka robek, serta mengakui meninju korban sebanyak 4 (empat) kali mengenai bagian kepala dan muka korban.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa sebilah badik dan bersarung diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebin lanjut.
***MS Mattoreang*