-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kepolisian Segera Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Wartawan Yang Sedang Bertugas

Rabu, 10 April 2024, Rabu, April 10, 2024 WIB Last Updated 2024-04-10T10:15:45Z


TINDAK, Majalengka 
- Telah terjadi pengeroyokan terhadap  seorang wartawan online pada hari Selasa (10/4) sekitar pukul 23.20 WIB, Di kantor Balai Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.


Di kutip dari Media Online Buser Polkrim, menurut pengakuan pihak korban saat dimintai keterangan terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak beradik yakni Dori dan Tono, warga Desa Bayalangu lor, dimana berawal dari kedatangannya ke kantor Desa Bayalangu untuk menemui Kepala Desa. Namun pada saat itu Kades sedang melayani tamu, korban pun menunggu diluar.

 Setelah tamu keluar dari ruangan Kepala Desa barulah korban masuk menemui Kepala Desa. Tapi sehubungan Kuwu sedang sibuk pertemuan pun dibatasi dalam waktu singkat.  


Lanjut (Korban), Khozim yang juga menjabat sebagai kepala perwakilan Provinsi Jawa Barat di media online Buser Polkrim mengatakan, begitu saya hendak pulang ketemulah saya dengan Dori yang mana ia sebagai teman akrab saya, yang biasa bercanda dan bergurau dengan saya. Dori tiba-tiba tanya masalah harga karung,  

"kamu ambil karung sama siapa?," saya jawab sama bapak,(Barnabas Ginting mantan Kuwu Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon). Dori tanya lagi berapa harga karung saya jawab "kalau di saya murah Dori, lah kalau kamu sih jual karung berapa harganya? dijawab oleh Dori Rp 950, 000 nah disitulah masalah timbul gara-gara saya bilang ke Dori " larang rik semono sih, saya ngomong rik kepada Dori karena Dori adalah sahabat saya dan sudah biasa bergurau nyatanya Dori sewot sambil melayangkan bogem mentah ke rahang sebelah kiri saya, bahkan Tono selaku perangkat Desa Bayalangu Lor yang juga adik Dori bukannya memisahkan malah ikut mengeroyok dan memukul saya, akibat bogem mentah dari keduanya  mulut sayapun berdarah, takut terjadi hal-hal yang tidak saya inginkan, saya dan saudara saya berangkat ke puskesmas, namun oleh petugas jaga saya diarahkan untuk visum di Rumah Sakit Arjawinangun, "kalau di Puskesmas visum itu gak bisa pak baiknya bapak ke rumah sakit Arjawinangun saja, disana kan ada dokternya pak " ujarnya. 


Untuk memastikan lukanya tidak serius menurut laki-laki yang kerap disapa Koko ini meminta kepada keluarga untuk diantar ke rumah sakit Arjawinangun, sesampai di rumah sakit ditangani oleh asisten dan dokter jaga di ruang Unit Gawat Darurat dan oleh Dokter jaga yang menurut asisten bernama Mona ini memeriksa bagian yang luka, termasuk rahang dan rongga mulut, dan dari hasil pemeriksaan ternyata bagian dalam sebelah kiri mengalami luka robek, oleh pihak rumah sakit lalu diberi obat anti biotik dan penahan nyeri, "ini obatnya pak minum obatnya lihat aturan ia untuk hasil visum nanti pihak kepolisian yang mengambil," ujar salah satu perawat jaga.


Usai pemeriksaan dari Rumah Sakit korban ditemani saudaranya mendatangi kantor Polsek Gegesik guna melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan kedua kakak beradik, Dori dan Tono. Laporannya pun sudah diterima Kanit Reskrim Polsek Gegesik. 


Sehubungan korban mengaku  kepalanya terasa pusing dan rahangnya terasa nyeri minta ijin pulang untuk istirahat, " ia sudah laporannya saya terima nanti bukti dari rumah sakit saya kasih tahu ke Pak Kanit saja dulu surat dari rumah sakitnya  " pungkasnya.


Disisi lain menurut pimpinan redaksi media online Buser Polkrim Ceppy Dominggus S.Pd terkait dugaan pengeroyokan yang dialami oleh salah satu anggotanya mengatakan, "saya meminta kepada pihak Aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Gegesik, tentunya untuk segera  bertindak cepat dan menangkap kedua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota saya yang sedang melaksanakan tugas peliputan pada malam lebaran, oleh karenanya untuk menjaga Marwah kepolisian serta memberikan efek jera, pelaku harus segera di tindak tegas."


Pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan".**Yan

Komentar

Tampilkan

  • Kepolisian Segera Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Wartawan Yang Sedang Bertugas
  • 0

Terkini