TINDAK, Tasikmalaya - Bertempat di ruang serbaguna II DPRD Kabupaten Tasikmalaya komisi III menerima audiensi dari Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) terkait tindak-lanjut pertemuan LSM FORDEM dengan dinas PUTRLH, 03/04/2024.
Audiensi tersebut menganai menara tower di Kabupaten Tasikmalaya yang disinyalir belum mengantongi ijin dan ada beberapa menara tower yang di segel oleh satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, akan tetapi beberapa hari kemudian satpol PP membuka kembali segel menara tower tersebut, dan katanya disaksikan oleh dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya.
Ade Irawan Ketua Umum FORDEM mengatakan, pihaknya mempermasalahkan terkait temuan belasan tower di kabupaten Tasikmalaya yang memang disinyalir belum mengantongi perijinan.
Dijelaskan Ade, ada beberapa titik tower yang sudah disegel oleh pihak instansi, khususnya Satpol PP Kab. Tasikmalaya, tetapi segel tersebut beberapa hari kemudian dibuka lagi oleh pihak Satpol PP dengan dugaan melanggar SOP yang berlaku.
“FORDEM pun sudah mengkonfirmasi perihal tersebut ke Dinas PUPR, bahkan dinas PUPR saat pembukaan segel tersebut itu tidak ada konfirmasi kepada dinas PUPR. Nah di sini jelas terlihat adanya kurang konfirmasi dan komunikasi di dalam dinas dinas terkait,” ucapnya
Menanggapi audiens, Ketua komisi III kab. Tasikmalaya Aang Budiana S.Ag. berterima kasih kepada FORDEM karena dari audiens tersebut DPRD menemukan sebuah informasi dan ilustrasi terkait permasalahan tower yang cukup terang benderang.
“Ternyata di dalam izin pendirian tower ini masih banyak ke simpang siuran ke kurang kesempurnaan dan banyak juga yang belum mengantongi izin,” kata Aang.
Hasil pertemuan ini terangnya, akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk segera menindak lanjut terutama bagi tower yang belum menyelesaikan izin atau tidak berizin.
Pihaknya juga terang Aang, akan rekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk segera menindak dan menindak tegas bagi SKPD dinas yang telah melanggar ataupun belum bisa menyelesaikan tugas-tugasnya.
“Menanggapi tuntutan pembongkaran sementara dari pembangunan menara tower yang belum berijin akan di informasikan kepada ketua DPRD Kab. Tasikmalaya dan hasilnya belum tahu karena yang lebih berhak menentukan adalah SKPD,” pungkasnya.(Red)